KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan merespons cepat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. Putu Bagiasna, M.T., menegaskan bahwa Kuningan akan memberlakukan kebijakan diskresi dalam penerapan aturan tersebut.
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
- Sikapi Temuan Satgas P3MBG dalam Sidak, Forum Dapur MBG Kuningan: Ini ‘Cambuk’ untuk Berbenah!
Putu menjelaskan, SE yang diterima pada 13 Desember 2025 itu pada dasarnya ditujukan untuk mencegah alih fungsi lahan yang masif dan mitigasi bencana, terutama di kawasan yang rawan.
Namun, ia menekankan bahwa sebagai daerah otonom, Pemkab Kuningan perlu melakukan penyesuaian agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak menghambat kebutuhan hunian masyarakat.
“Intinya Pak Gubernur ingin menghentikan sementara izin di lahan-lahan yang rawan bencana, seperti daerah resapan air, persawahan, dan perkebunan. Namun, Kuningan punya diskresi. Penghentian itu berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana. Kabar baiknya, Kuningan sudah menyelesaikan kajian tersebut dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita juga sudah menyesuaikan,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Putu memastikan, di Kabupaten Kuningan tidak ada lahan pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Bahkan untuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Dinas PUTR menerapkan aturan ketat berupa moratorium total.
“Di Kuningan, LP2B satu pun tidak ada yang kita izinkan jadi perumahan. LSD pun kita moratorium. Jadi kita sebenarnya sudah menerapkan semangat dari SE Gubernur tersebut jauh-jauh hari,” tegasnya.
Meski memberikan kelonggaran di beberapa wilayah, Putu memberikan catatan khusus untuk Kecamatan Cigugur. Untuk pembangunan perumahan di wilayah yang berada di kaki Gunung Ciremai ini akan ditunda dulu perizinannya.
”Khusus Cigugur, seluruh perizinan kita tunda. Kita terapkan koefisien dasar hijau (KDH) 70:30. Artinya, dari total luas lahan, hanya 70 persen yang boleh dibangun (koefisien dasar bangunan/KDB), sisanya 30 persen wajib menjadi ruang terbuka hijau. Aturan ini tidak bisa ditawar,” paparnya.
Kebijakan 70:30 ini, lanjut Putu, saat ini hanya ditemukan di Cigugur dan tidak ditemukan di wilayah lain yang umumnya menerapkan rasio 60:40. Hal ini dilakukan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut agar tidak menimbulkan bencana banjir di wilayah hilir.
”Luasan lahan yang 70 persen dari rasio 70:30 ini diterapkan lagi aturan 60:40. Luasan yang 60 persen boleh untuk kapling dan yang 40 persen untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tegasnya.
Putu juga menambahkan, kebijakan diskresi ini diambil dengan mempertimbangkan surat edaran dari tiga menteri (Menteri PUPR, Mendagri, dan Menteri Perumahan Rakyat) yang mendorong percepatan program 3 juta rumah untuk mengatasi backlog hunian.
”Kita harus seimbang. Di satu sisi kita jaga lingkungan sesuai arahan Pak Gubernur, di sisi lain kita juga harus dukung program nasional penyediaan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki hunian, asalkan lokasinya aman dan tidak melanggar tata ruang,” pungkasnya. (Nars)










