

KUNINGAN – Niat hati ingin menolong teman yang sedang kesusahan, seorang pemuda di Kabupaten Kuningan justru berakhir tragis di ujung senjata tajam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang didasari motif asmara ini, Selasa (25/11/2025).
- Bupati Kuningan Unjuk Prestasi di Hadapan Gubernur, KDM Tekankan Pentingnya Keteladanan Pemimpin
- Gubernur Dedi Mulyadi Soroti RTRW Kuningan: Kelestarian Gunung Ciremai Adalah Nadi Kehidupan
- Hari Jadi ke-528 Kuningan: Ekonomi Melesat 7 Persen Tanpa Tinggalkan Budaya Lokal
- Ramai Flyer Wabup Tuti untuk Bupati Dian, Pengamat: Beneran “Pecah Kongsi”?
- Perkuat Ekosistem Bisnis, Homeless Media Ciayumajakuning Jajaki Kolaborasi dengan GEKRAF Cirebon
Pelaku berinisial MM (20) diringkus polisi hanya beberapa jam setelah membacok rekannya sendiri di Jalan Raya Cidahu. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku karena terbakar api cemburu.
“Pemicunya adalah laporan dari kekasih pelaku yang mengaku sering digoda oleh korban. Karena tidak terima, pelaku kemudian menyusun skenario jebakan,” jelas Iptu Abdul Aziz di Mapolres Kuningan.
Abdul Aziz memaparkan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licik. Pada Selasa dini hari, pelaku menghubungi korban dan berpura-pura bahwa sepeda motornya mogok di jalan. Ia meminta korban segera datang untuk memberikan bantuan.
Tanpa menaruh curiga, korban pun mendatangi lokasi. Namun, sesampainya di sana, niat baik korban dibalas dengan serangan brutal.
“Saat korban tiba, bukannya disambut baik, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit yang sudah disiapkan. Setelah korban terluka parah, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di pinggir jalan,” tambah Aziz.
Beruntung, korban segera ditemukan warga dan dilarikan ke rumah sakit sehingga nyawanya dapat tertolong. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Nars)



