KUNINGAN – Polemik pencabutan moratorium perizinan perumahan di Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan serius dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Soejarwo. Ia menilai langkah pemerintah daerah mencabut aturan penundaan izin tersebut sudah tepat dan membantah anggapan bahwa kebijakan ini didasari oleh kepentingan “sesat dan sesaat”.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Menurut Soejarwo, keputusan pencabutan moratorium tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian yang panjang dan mendalam sejak jauh hari. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan moratorium perumahan merupakan anomali, mengingat tidak ada daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa.
”Saya tidak yakin jika pencabutan ini disebut kepentingan sesat. Kajiannya sudah dilakukan sejak lama. Justru aneh jika dipertahankan, karena praktis tidak ada satu pun daerah lain yang menerapkan kebijakan moratorium seperti ini,” ujar Soejarwo, Kamis (20/11).
Terkait kekhawatiran kerusakan lingkungan akibat masifnya pembangunan properti, Soejarwo memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, regulasi pasca-pencabutan moratorium justru mengatur secara ketat pembagian luasan wilayah (koefisien dasar bangunan dan ruang terbuka hijau).
”Justru dalam aturannya sangat memperhatikan kelestarian lingkungan. Pengembang diwajibkan mematuhi pembagian luasan wilayah, dan ini sebenarnya menjadi beban ‘positif’ bagi pengusaha agar tidak membangun asal-asalan,” tegasnya.
Soejarwo menambahkan, pembukaan kembali kran perizinan ini selaras dengan program strategis nasional, yakni mewujudkan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagai daerah yang sedang berupaya menata kemandirian fiskal, pencabutan moratorium dinilai potensial mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kuningan butuh PAD. Dengan dicabutnya moratorium, ini menunjukkan bahwa Kuningan adalah daerah yang ramah investasi. Kita sedang menata sumber-sumber pendapatan, jadi momentum ini harus dimanfaatkan,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Soejarwo juga menepis spekulasi miring terkait adanya dugaan “permainan” atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan ini. Ia menyangsikan jika di era keterbukaan dan pengawasan ketat saat ini, masih ada pihak yang nekat melakukan transaksi terlarang secara vulgar.
”Pertanyaannya sederhana, apa mungkin saat ini masih ada orang yang berani memberi suap, apalagi melalui transfer dengan nominal besar? Saya rasa itu sangat tidak masuk akal dan terlalu berisiko,” pungkasnya. (Nars)










