Beranda / Pemerintahan / Bela Pemerintah, Uha Juhana: Isu Suap 1 Miliar Pencabutan Moratorium Perumahan Adalah Hoax‎‎

Bela Pemerintah, Uha Juhana: Isu Suap 1 Miliar Pencabutan Moratorium Perumahan Adalah Hoax‎‎

KUNINGAN – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, membantah keras tudingan adanya suap sebesar Rp 1 miliar di balik pencabutan moratorium pembangunan perumahan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Uha menyebut informasi yang beredar itu sebagai berita bohong (hoax) yang tidak berdasar dan bersifat tendensius.‎‎

Dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025), Uha Juhana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah klarifikasi terkait isu liar tersebut.‎‎ “Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami dari LSM Frontal telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Bupati Kuningan, Kadis PUTR, maupun kepada pihak Kepolisian,” ujar Uha.

‎‎”Setelah melakukan konfirmasi, ternyata informasi tersebut adalah hoax dan tidak berdasar,” tegasnya.‎‎

Uha Juhana membeberkan penjelasan resmi yang ia terima mengenai alasan pencabutan moratorium tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil bukan karena gratifikasi, melainkan didasarkan pada dua alasan kuat: kebutuhan mendesak akan hunian dan arahan kebijakan pemerintah pusat.

‎‎Ia menjelaskan, Pemkab Kuningan sebelumnya memang memberlakukan moratorium untuk mengendalikan pertumbuhan perumahan dan memastikan kesiapan infrastruktur.‎‎

Namun, kebijakan itu kini tidak relevan lagi setelah terbitnya Keputusan Bersama (KB) tiga Menteri (Menteri Perumahan, Menteri PUPR, dan Menteri Dalam Negeri) pada 25 November 2024, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.‎‎

“Program nasional ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan backlog (kesenjangan) perumahan yang masih tinggi,” jelas Uha. “KB Menteri ini menjadi dasar legitimasi bagi Kuningan untuk mengakhiri moratorium,” tambahnya.

‎‎Selain arahan pusat, Uha juga merujuk pada data backlog perumahan di Kabupaten Kuningan tahun 2019. Data tersebut menunjukkan Kecamatan Kuningan masih mencatat kekurangan 6.303 unit rumah, sementara Kecamatan Cigugur kekurangan 2.628 unit.‎‎

“Angka ini menunjukkan kebutuhan rumah bagi masyarakat masih sangat besar dan mendesak. Kebijakan moratorium sudah tidak relevan untuk dipertahankan,” paparnya.‎‎

Uha menambahkan, pencabutan moratorium ini penting untuk memulihkan iklim investasi di sektor properti. Langkah ini akan memberi kepastian hukum bagi pengembang, mempercepat realisasi investasi yang tertunda, dan menciptakan efek ganda ekonomi (multiplier effect) melalui penyerapan tenaga kerja dan permintaan material.

‎‎Ia juga meluruskan bahwa pencabutan moratorium tidak bertentangan dengan proses revisi RTRW. “RTRW yang berlaku saat ini tetap sah digunakan sampai revisi baru ditetapkan,” tegasnya. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *