

KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengumumkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD telah menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya berinisial T dan S karena melanggar kode etik. Sanksi ini diberikan setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Zul, sapaannya, menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi. Anggota dewan berinisial T dikenai sanksi ringan berupa peringatan tertulis, sedangkan anggota berinisial S menerima sanksi sedang, juga secara tertulis. “Yang satu, sanksi ringan tertulis. Yang satu, sanksi sedang tertulis,” katanya.
- Krisis Air Bersih Masih Melanda, Karangkancana Kembali Diguyur Bantuan 5.000 Liter dari BPBD Kuningan
- HMI FE Uniku Jadikan Maulid Nabi 1448 H Momentum Penguatan Karakter Mahasiswa
- Mengintip Rincian Biaya Produksi Petani Kuningan Saat Kemarau: Ongkos Air dan Perawatan Melonjak Tajam
- Soal Polemik Sanksi RS Permata, Frontal Desak Inspektorat Turun Tangan
- DPRD Kuningan Desak Pemkab Relokasi Warga Desa Randusari Terdampak Operasional Waduk Kuningan
Ia menambahkan bahwa keduanya akan segera dipanggil oleh pimpinan DPRD untuk menerima surat peringatan.
Menurut Zul, sanksi ini merupakan rekomendasi dari Badan Kehormatan dan tidak akan berlanjut ke proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Mau diapain? Kan hukuman juga ada hukuman ringan, ada hukuman sedang, ada hukuman berat,” sebutnya.
Ia juga menambahkan bahwa hukuman yang diberikan sudah sesuai, karena kasus ini hanya diadukan oleh masyarakat dan tidak ditindaklanjuti ke persidangan. Menanggapi kemungkinan adanya tuntutan lebih lanjut dari publik, Nuzul menyebut hal itu wajar dalam sebuah demokrasi.
“Kita kan yang punya ini. Ketika tidak puas dengan hasil dari putusan BK, BK bukan alat pemuas,” ucap Zul.
Ia juga menambahkan bahwa putusan BK tidak perlu melalui rapat paripurna karena tidak ada proses persidangan. Dengan demikian, sanksi tertulis ini menjadi akhir dari kasus pelanggaran kode etik kedua anggota dewan tersebut. (Nars)



