KUNINGAN – Kebijakan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan untuk tahun anggaran 2026 menuai kritik tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyoroti langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan yang diduga tetap mencairkan dana miliaran rupiah sejak Januari hingga Maret 2026, meski belum mengantongi payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
- Bupati Mangkir Temui Massa, HMI Kuningan Ancam Kepung Pemda dalam Aksi Jilid Dua
- Survei Poltracking Tempatkan Elektabilitas PKB di Posisi Keempat Nasional, DPC Kuningan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa tindakan BPKAD tersebut bertolak belakang dengan surat hasil evaluasi RAPBD Kabupaten Kuningan 2026 yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Desember 2025.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar itu memuat instruksi ketat terkait efisiensi anggaran untuk mencegah defisit atau gagal bayar.
Salah satu poin penting dalam evaluasi Gubernur mewajibkan agar besaran tunjangan DPRD didasarkan pada penilaian tim independen (appraisal) untuk menjamin kewajaran standar harga setempat, serta wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup.
“Semestinya Kepala BPKAD Kuningan mempedomani surat evaluasi tersebut. Namun, yang terjadi pembayaran tunjangan DPRD dari Januari hingga Maret tetap dilakukan tanpa adanya Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui Perbup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017,” terang Uha Juhana dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Frontal, pencairan untuk komponen gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan pada bulan Januari 2026 mencapai Rp2.553.017.814. Sementara itu, pada bulan Februari dan Maret, pencairan masing-masing terealisasi sebesar Rp242.730.396.
Uha membeberkan bahwa pembayaran tunjangan tersebut dimasukkan ke dalam komponen belanja gaji secara gelondongan. Ia mempertanyakan dasar acuan Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi yang menggunakan diskresinya untuk memisahkan beberapa item tunjangan dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lalu memerintahkan Bidang Anggaran untuk menginputnya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai dasar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD.
Lebih jauh, Uha mengingatkan bahwa pencairan berbagai komponen hak keuangan dewan—seperti tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses—tanpa dasar Perbup memiliki risiko hukum yang fatal. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk ke ranah pidana korupsi.
Terlebih lagi, isu serupa pada tahun anggaran 2024 dan 2025 saat ini tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas.Sebagai langkah antisipasi, LSM Frontal melayangkan peringatan keras kepada Bupati Kuningan untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mengingatkan Bupati Kuningan agar menegur Kepala BPKAD karena langkahnya berpotensi membahayakan pimpinan daerah. Kami juga mendesak agar seluruh proses pencairan tunjangan DPRD untuk bulan April 2026 besok ditahan sepenuhnya, tanpa pengecualian, hingga Peraturan Bupati resmi diterbitkan,” ucap Uha menutup pernyataannya. (Nars)
























