KUNINGAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuningan mengambil sikap tegas dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026-2046.
Ketua DPC PKB Kuningan yang juga Wakil Ketua DPRD, H. Ujang Kosasih, secara khusus “menitipkan” agar kawasan lereng Gunung Ciremai mendapatkan perlindungan hukum mutlak melalui penetapan Zonasi Konservasi.
- Sisihkan Gaji, Anggota DPRD Papua Barat Daya Asal Kuningan Wujudkan Rumah Impian Warga Cimshi
- Unik! Rayakan Ulang Tahun Anak, Warga Cibingbin Kuningan Gelar Turnamen Voli “Kambing Cup”
- Dijemput dari Pacitan, Pencarian Parmo Dinyatakan Selesai
- Beri Kuliah di Hadapan Mahasiswa Uniku, Deputi KPK: Korupsi Banyak Terjadi Karena Kebutuhan Mendesak yang Tidak Ada Anggarannya
- Kuliah Umum Uniku Bersama Deputi Penindakan KPK, Mahasiswa Diajak Bahas Pencegahan Korupsi
Penegasan ini disampaikan Ujang Kosasih saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Jum’at (30/1/2026). Menurutnya, revisi RTRW ini adalah momen krusial untuk mengunci kelestarian alam Kuningan dari ancaman eksploitasi tak terkendali.
Ujang menilai luasnya lahan di lereng Gunung Ciremai merupakan aset ekologis yang rentan. PKB memandang, jika tidak ada “pagar” aturan yang kuat dalam Perda RTRW yang baru, kerusakan lingkungan tinggal menunggu waktu.
“Kebetulan kita punya lahan yang begitu luas di wilayah lereng Gunung Ciremai. Kalau tidak diberikan perlindungan secara yuridis dalam hal ini di Perda RTRW, khawatir nanti malah orang-orang tertentu memanfaatkan itu tanpa memperhatikan konservasi,” ujar Ujang memperingatkan.
Sebagai bentuk keseriusannya, PKBM mengusulkan klausul spesifik dalam pasal-pasal RTRW nanti. Ia menginginkan agar zona konservasi benar-benar steril dari pembangunan fisik masif yang merusak daya serap tanah.
”Harapan kita di Perdanya dimuat bahwa zonasi konservasi itu harus terbebas dari pembangunan-pembangunan yang menggunakan material semen, misalnya. Supaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah malapetaka yang akan menimpa kita semua,” tegasnya.
Untuk memastikan amanat konservasi ini tidak ‘masuk angin’ selama pembahasan, PKB mendorong agar pembahasan Raperda RTRW dilakukan secara eksklusif.
Ujang menyebut pihaknya telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang hanya menangani satu Raperda ini saja, mengingat materi yang sangat komprehensif dan multidimensi.
”Jika belum ada (klausul konservasi), kita akan berusaha menyamakan persepsi dengan teman-teman Pansus. Bagi saya, zonasi yang harus ada di situ adalah zonasi konservasi,” pungkas Ujang.
Sementara, Sekda Kuningan, U Kusmana, saat dikonfirmasi perihal pembahasan RTRW Kuningan menyatakan eksekutif tidak akan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan demi investasi semata.
”Pada prinsipnya pemerintah daerah sejalan dan sepakat. Kawasan Gunung Ciremai merupakan daerah tangkapan air (catchment area) yang vital, tidak hanya bagi Kuningan tapi juga wilayah Cirebon Raya. Perlindungan konservasi dalam RTRW adalah keniscayaan,” ujarnya meyakinkan. (Nars)


















