TPA Ciniru Overload, DPRD Kuningan Dorong Pembuatan Perda Pembatasan Sampah Plastik

Kuningan Lingkungan Parlemen Pemerintahan

KUNINGAN – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru, Kabupaten Kuningan, mengalami kondisi overload akibat tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mendorong langkah konkret berupa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah plastik.

“Masalah sampah plastik ini sudah sangat serius, terutama dengan kondisi TPA Ciniru yang overload. Ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk regulasi yang lebih tegas untuk mengendalikan penggunaan sampah plastik,” ujar Nuzul Rachdy kepada Kuningan Religi, Rabu (18/12/2024).

Menurut Nuzul, salah satu solusi yang paling efektif adalah dengan membatasi penggunaan plastik di masyarakat. Ia menyebut, usulan Perda tersebut akan mengatur tidak hanya pembatasan penggunaan plastik, tetapi juga strategi pengelolaan limbah plastik secara berkelanjutan.

“Di akhir tahun 2024 ini, kita akan meluncurkan hal inisiatif DPRD Kuningan terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya adalah Raperda tentang Pembatasan Sampah Plastik,” ungkap Zul, sapaannya.

Usulan Perda ini disampaikan, kata Zul, agar dapat menjadi payung hukum untuk membatasi produksi sampah plastik, sekaligus memberikan alternatif kepada masyarakat, seperti penggunaan bahan ramah lingkungan.

Nuzul menambahkan bahwa sampah plastik menjadi salah satu penyumbang terbesar masalah lingkungan di Kuningan.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, TPA Ciniru setiap harinya menerima lebih dari 480 ton sampah, di mana sebagian besar adalah sampah plastik yang sulit terurai.

“Kondisi ini harus segera diatasi. Kalau tidak, dampaknya akan semakin buruk, mulai dari pencemaran lingkungan hingga potensi bencana kesehatan bagi masyarakat,” tegas Nuzul.

Selain regulasi, DPRD Kuningan juga mendorong edukasi kepada masyarakat tentang pengurangan sampah plastik.

Kampanye penggunaan produk ramah lingkungan, pengelolaan sampah berbasis komunitas, hingga optimalisasi bank sampah menjadi langkah strategis yang harus dilakukan bersama.

“Kita perlu melibatkan masyarakat secara aktif. Kalau hanya bergantung pada pemerintah saja, masalah ini tidak akan selesai. Oleh karena itu, perlu sinergi semua pihak,” tuturnya.

DPRD Kuningan berharap Perda tersebut bisa segera dirancang dan disahkan dalam waktu dekat. “Kami akan mempercepat proses pembahasannya di DPRD, karena ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kuningan,” tutup Nuzul Rachdy.

Selain Raperda Pembatasan Sampah Plastik, 4 Raperda lainnya juga akan diusulkan untuk dibuat, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila, Nama-nama Jalan di Kabupaten Kuningan, Pelestarian Cagar Budaya dan Perlindungan Produk Lokal Daerah.

Sejumlah Raperda ini, menurut Zul, sudah lama direncanakan akan diusulkan namun baru akhir tahun ini akan diparipurnakan untuk disetujui pembentukannya. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *