KUNINGAN – Slogan mentereng “Kuningan Kabupaten Konservasi” rupanya tak seindah realita yang dirasakan para pahlawan rimbanya. Puluhan petani getah pinus di desa penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini berada di titik nadir kesabaran.
Usai menanti berjam-jam hasil audiensi dengan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Pendopo pada Selasa (24/2/2026), luapan emosi dan rasa frustrasi pecah menagih janji penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terus digantung oleh pihak pengelola kawasan.
- Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga
- Comeback Gemilang di Lampung Persib Bandung Bungkam Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Kembali Puncak Klasemen
- Review Babak Pertama Persib vs Bhayangkara FC, Serangan Balik Mematikan The Guardian Bikin Maung Bandung Tertinggal 1-2
- Menagih Etos Kerja Pasca Pelantikan 4 JPT Pratama di Cadas Poleng
- Ini Alasan Bupati Kuningan Pilih Cadas Poleng Tempat Lantik Pejabat Hari Ini
Dodo Darsa, salah satu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Paguyuban Silihwangi Majakuning, tak mampu lagi membendung kepedihannya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia membongkar ironi nasib warga desa penyangga yang selama ini menjadi tameng terdepan menjaga kelestarian ekosistem Gunung Ciremai.
“Kami ini pelaku konservasi sejati. Kami yang menanam, menjaga, dan merawat. Bahkan kalau ada kebakaran hutan, kami pantang pulang sebelum api benar-benar padam,” ungkapnya dengan nada getir.
Lebih jauh, Dodo mengingatkan memori historis bahwa hamparan pohon pinus di kawasan tersebut sejatinya banyak ditanam oleh tangan-tangan warga di masa lalu, jauh sebelum peralihan regulasi pengelolaan saat ini.
Kala itu, kemitraan antara pengelola terdahulu yakni Perhutani dan warga desa penyangga berjalan sangat harmonis. Namun kini, ketika warga sekadar menuntut hak pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional, mereka justru dijerat ketidakpastian hukum hingga dilabeli stigma negatif.
“Salahkah jika kami mengambil hak getah dari pohon yang kami tanam dan rawat sendiri? Lantaran ada aturan negara yang mengikat, tolong berikan kami ‘baju’ pelindung. Baju itu wujudnya adalah PKS,” tegas Dodo.
Baginya dan ratusan kepala keluarga lainnya, dokumen PKS dari Balai TNGC (BTNGC) bukanlah sekadar tumpukan syarat administrasi biasa, melainkan jaminan legalitas mutlak agar mereka bisa mencari nafkah tanpa bayang-bayang ketakutan atau ancaman pidana.
Menggantungnya nasib usulan PKS selama bertahun-tahun jelas mencekik urat nadi perekonomian warga di 28 desa penyangga wilayah Kuningan dan Majalengka. Penyadapan getah pinus di zona tradisional merupakan satu-satunya tumpuan hidup agar asap dapur mereka tetap mengepul.
Di tengah desakan ekonomi yang tak bisa ditunda, warga merasa dipermainkan karena niat baik mereka untuk patuh pada regulasi justru berbalas proses birokrasi yang berbelit dan seolah dipersulit.Kekecewaan memuncak saat Dodo mempertanyakan fungsi BTNGC yang seharusnya merangkul mereka sebagai mitra strategis, bukan memposisikan warga lokal sebagai pembuat masalah.
Terlebih, perjuangan menuntut keadilan legal ini sudah menelan waktu yang sangat lama, bahkan melewati estafet kepemimpinan tiga periode Bupati di Kabupaten Kuningan. Harapan warga terus melambung lalu terhempas seiring bergantinya rezim penguasa, sementara kepastian hukum dari kementerian tak kunjung tiba.
“Kami sudah sangat lelah. Sudah tiga bupati berganti, sampai kapan kewajiban negara ini mau diberikan kepada kami? Kami tegaskan, kami ini bukan penjahat, kami adalah penjaga hutan,” pungkas Dodo lirih.
Kini, publik menanti sejauh mana taring dan komitmen pemerintah daerah untuk turun tangan mengawal isu ini, membuktikan bahwa konservasi bukan cuma jargon resmi di atas kertas, melainkan napas yang menghidupi dan menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan. (Nars)

























