KUNINGAN – Isu terkait kerugian negara dengan angka fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedikit terbuka.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan secara resmi memanggil jajaran eksekutif, meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat, dan Kepala BPKAD untuk melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi, pada Senin (6/4/2026).
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
- Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga
- Comeback Gemilang di Lampung Persib Bandung Bungkam Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Kembali Puncak Klasemen
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi 4, Yaya, menegaskan bahwa angka temuan yang beredar liar di masyarakat selama ini keliru.
“Tidak sefantastis yang beredar di masyarakat. LHP BPK memang memuat rekomendasi temuan administratif dan temuan yang mengharuskan pengembalian dana. Namun, total kerugian yang wajib dikembalikan ke kas negara itu hanya sekitar Rp3,2 miliar,” jelas Neneng usai rapat pendalaman tersebut.
Untuk mematahkan spekulasi, Neneng merinci secara detail Action Plan yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK terkait angka kerugian negara tersebut.
Rincian beban pengembalian yang disorot BPK dirincinya, diantaranya, dari DAK Fisik, kurang bayar pada 36 satuan pendidikan (satdik) terkait volume fisik sebesar Rp2.286.326.196. Kemudian, belanja modal gedung, kekurangan volume belanja modal gedung sebesar Rp194.416.970.
” Lalu pengiriman IP, ada biaya kelebihan pembayaran pengiriman IP sebesar Rp8.000.000, Belanja Modal Pemeliharaan ada kelebihan pembayaran belanja pengadaan belanja modal pemeliharaan sebesar Rp180.517.733, ” imbuh Neneng.


























