Kuningan

Dipanggil Dewan Hari Ini, Sekda Sebut Angka TGR Disdikbud Kuningan Tak Sesuai Isu Liar yang Beredar

KUNINGAN – Isu liar mengenai kerugian negara miliaran rupiah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan akhirnya diklarifikasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, membeberkan fakta sebenarnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi perbincangan panas.Usai memenuhi panggilan Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan pada Senin (6/4/2026),

Sekda Uu Kusmana mengklaim angka kerugian yang beredar luas di masyarakat jauh dari fakta. Rapat tertutup yang turut dihadiri Kepala Inspektorat dan Kepala BPKAD itu mengupas tuntas pokok persoalan secara transparan.

Sekda Uu secara gamblang meluruskan rumor liar yang menyebutkan angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.

“Tadi sudah dibahas dengan sangat clear and clean bersama Komisi 4. Angka yang beredar seperti Rp8,6 miliar atau Rp14,9 miliar itu di luar fakta LHP BPK. Riilnya, rekomendasi TGR yang harus dikembalikan hanya Rp3,2 miliar,” ungkap Uu Kusmana kepada awak media, Senin siang.

Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan

Lebih jauh, Uu menjelaskan bahwa temuan Rp3,2 miliar tersebut bukan berasal dari satu sumber tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai pos, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta proyek fisik bersumber APBD.

Ditanya soal dugaan aliran dana yang ramai dikaitkan dengan aliran dana kampanye Pilkada Kuningan. Dengan tegas, ia menyebut rumor tersebut sebagai spekulasi yang tidak berdasar.

“Tadi juga sempat ada pembahasan soal itu (isu Pilkada),” ujarnya enggan memperpanjang pembahasannya.

Uu Kusmana meyakinkan, pemanggilan dirinya merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan, bukan personal. Menurutnya, roda pemerintahan berjalan layaknya estafet, di mana pemimpin saat ini harus menyelesaikan tunggakan kebijakan dari masa sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan kini berfokus pada penyelesaian pengembalian ganti rugi tersebut. Tanggung jawab pengembalian, lanjut Uu, akan dibebankan secara proporsional sesuai pelaksana kegiatan.

Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK

“Skemanya disesuaikan. Jika pekerjaannya swakelola, maka sekolah atau komite yang bertanggung jawab. Jika proyek tersebut dikerjakan pihak ketiga, tentu rekanan perusahaan yang harus mengganti,” paparnya.

Pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan kini ditugaskan untuk mengawal ketat progres penyelesaian TGR ini. “Targetnya minggu ini tindak lanjutnya sudah harus terlihat. Kami terus memantau agar Disdik segera menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut,” tutup Uu Kusmana. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement