KUNINGAN – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menjelaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyesuaian tunjangan bagi anggota legislatif dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kebijakan penurunan nilai tunjangan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran dengan mengacu pada kondisi kemampuan keuangan daerah.
Menurut Guruh, penyesuaian ini berdampak pada penurunan nominal tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kuningan dibandingkan dengan regulasi tahun 2021 lalu.
- Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran, Sekwan: Tidak Ada Ruang Gelap
- Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Berdasarkan Kajian KJPP
- Buka Bukaan Tunjangan DPRD Kuningan, Sekwan Dorong Transparansi di Tengah Tuntutan Efisiensi Fiskal Daerah
- Ujang Kosasih “Bintang Lima” Pimpin PKB Kuningan Lagi, Sekjen Baru Aras Rasdi Usia 35 Tahun
- Sekda Kuningan Tegur Tegas Camat: Jangan “Cadel” Awasi SPPG MBG
“Kita turun (nominalnya), karena kita tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. Kita ingin ada efisiensi. Berdasarkan hitungan dari Kepala BPKAD, ada efisiensi anggaran daerah yang bisa dicapai sekitar Rp2,3 miliar per tahun,” ujar Guruh saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Kuningan, Jum’at (12/6/2026).
Guruh memaparkan secara terbuka estimasi penurunan tunjangan perumahan setelah dipotong pajak (PPh Pasal 21): Ketua DPRD: Dari Rp25 juta kini disesuaikan menjadi Rp24 juta (berada di kisaran Rp21 jutaan bersih setelah pajak).
Wakil Ketua DPRD: Dari Rp22 juta kini menjadi sekitar Rp19,5 juta bersih.Anggota DPRD: Dari Rp22 juta disesuaikan menjadi sekitar Rp17 jutaan bersih.
Selain tunjangan perumahan, margin untuk tunjangan transportasi juga mengalami penurunan yang disesuaikan dengan harga pasar saat ini berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tersertifikasi oleh Kementerian Keuangan.
Menutup keterangannya, Guruh memastikan bahwa seluruh tahapan penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Bina Keuda, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Anggaran (Banggar), Inspektorat, hingga Bagian Hukum.
Setwan berkomitmen penuh untuk menyajikan tata kelola keuangan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Saya tidak mau ada di ruang-ruang gelap. Dari mulai sekarang ke depan, kita terbuka untuk urusan tunjangan, kegiatan, maupun pendapatan dewan. Semua proses dinilai oleh KJPP secara resmi,” tandasnya. (Nars)















