

KUNINGAN — Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, angkat bicara menanggapi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan yang telah meminta keterangan dari sejumlah anggota dewan terkait dana tunjangan. Legislator senior yang akrab disapa Zul ini menegaskan pihaknya menghormati penuh seluruh proses hukum dan penyelidikan yang tengah berjalan di korps adhyaksa tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Zul saat dimintai konfirmasi mengenai gelombang pemanggilan legislator oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam dua hari terakhir.
- Soal Pemanggilan Anggota Dewan oleh Kejari, Ketua DPRD Kuningan: Kita Hormati Proses Hukum
- Hadapi Ancaman Karhutla Musim Kemarau, Pemadam Kebakaran Kuningan Hanya Miliki 2 Unit Mobil Pancar Layak Pakai
- Dramatis! Kalahkan DPMM FC 1-0, Persib Bandung Resmi Kantongi Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
- Babak Pertama Piala Presiden 2026: Gol Teranulir dan Jual Beli Serangan Warnai Duel Persib vs DPMM FC
- Kuningan Bidik Status Pusat Ekonomi Baru Jabar Timur, Siapkan 1.026 Hektare Lahan Industri
“Belum tahu saya, belum dapat info. Ya, kita hormati lah penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Nuzul Rachdy saat ditemui Rabu (29/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku hingga kini belum menerima laporan maupun pemberitahuan resmi mengenai daftar nama legislator yang dipanggil maupun detail materi perkara. Menurutnya, proses yang sedang berlangsung sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan APH.
“Saya belum dapat info apa-apa. Terkait jumlah anggota dan siapa-siapanya, belum (tahu). Itu kan kewenangan APH,” tegasnya.
Nuzul juga merespons dingin kabar yang beredar mengenai adanya agenda pemanggilan lanjutan oleh penyidik Kejari pada Jumat mendatang yang disinyalir bakal menyasar anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan pimpinan dewan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kejaksaan.
“Ya, itu kita menyerahkan ini kepada kejaksaan, itu kewenangan kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kuningan sedang menelusuri dugaan ketidaksesuaian prosedur kelengkapan administrasi dalam pencairan dua pos anggaran, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD.
Secara maraton sejak Senin (27/7) hingga Selasa (28/7), penyidik telah memanggil sedikitnya lima anggota dewan. Mereka adalah Neneng Hermawati, Hariri, dan Saw Tresna Septiani pada hari pertama, disusul Ghozali (Fraksi PKB) serta Toto Taufikurrahman (Fraksi PPP) pada hari kedua.
Hingga saat ini, pihak Kejari Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan maupun penentuan status hukum dari para saksi yang telah dipanggil. (Nars)















