KUNINGAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (21/3/2025) siang. Sebuah sedan Honda City bernomor polisi E 1779 YU bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo E 4386 YZ, mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat sedan yang dikemudikan Adi, warga Desa Cibingbin, melaju dari arah barat (Kuningan), sementara sepeda motor yang dikendarai Udin Jahidin, warga Desa Purwasari, datang dari arah timur (Luragung).
- Hadapi Ancaman Karhutla Musim Kemarau, Pemadam Kebakaran Kuningan Hanya Miliki 2 Unit Mobil Pancar Layak Pakai
- Dramatis! Kalahkan DPMM FC 1-0, Persib Bandung Resmi Kantongi Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
- Babak Pertama Piala Presiden 2026: Gol Teranulir dan Jual Beli Serangan Warnai Duel Persib vs DPMM FC
- Kuningan Bidik Status Pusat Ekonomi Baru Jabar Timur, Siapkan 1.026 Hektare Lahan Industri
- Dugaan Masalah Tunjangan, Lima Anggota DPRD Kuningan Diperiksa Maraton oleh Kejari
Tabrakan terjadi mendadak, menyebabkan sedan terbanting ke kanan hingga sebagian bannya masuk ke selokan yang berada di pinggir lapangan sepakbola Desa Pagundan.
Bagian depan mobil mengalami kerusakan cukup parah dengan bemper depan terlepas. Sementara itu, sepeda motor Honda Revo mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat tertindih bodi dan ban depan kiri mobil sedan.
Warga sekitar yang menjadi saksi mata menyebut kecelakaan berlangsung begitu cepat dan menduga sopir sedan mengantuk saat mengemudi.


Korban Udin Jahidin sempat dilarikan ke RS KMC dalam kondisi luka berat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, sopir sedan beserta keluarganya selamat tanpa mengalami luka.
Pasca-insiden, petugas kepolisian dan warga sekitar segera melakukan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Kuningan masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kecelakaan. (Nars)














