Pertanian Hukum Kuningan Lingkungan

‎‎IMM Kuningan Ajukan Banding Administratif, Bupati Diminta Bertindak Tegas Soal Sawit‎‎

KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan secara resmi mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dalam menghentikan aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah IMM menilai Pemkab Kuningan melakukan tindakan melawan hukum secara faktual dan pasif.‎

Banding administratif ini diajukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyusul jawaban keberatan administratif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kuningan yang dianggap tidak memberikan langkah konkret.

Padahal, DKPP Kuningan sendiri telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas sejak 1 Maret 2025.‎

Menurut Ketua IMM Kuningan, Renis Amarullah, aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) masih terus berlangsung di lapangan. “Kami melihat bahwa surat dari dinas hanya sebagai keputusan di atas kertas. Ada bukti faktual di lapangan bahwa aktivitas penanaman sawit masih terjadi,” ujar Renis.‎

Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain

Dalam surat bandingnya, IMM berargumen bahwa surat penghentian dari DKPP merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat wajib untuk dilaksanakan. IMM membantah pendapat DKPP yang menganggap Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.3.3.2/5/PEREKONOMIAN tanggal 1 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari surat DKPP.

IMM menegaskan bahwa kedua surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Surat keputusan dinas bersifat individual dan memiliki sanksi hukum, sementara surat edaran bupati hanya bersifat pemberitahuan tanpa sanksi.‎

Atas dasar tersebut, IMM meminta Bupati Kuningan untuk mengambil tindakan lebih tegas dan nyata. Mereka mendesak bupati agar segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyegelan, pencabutan, serta reboisasi lahan dalam waktu tiga minggu ke depan.‎

“Kami berharap bupati selaku atasan dari dinas terkait dapat segera mengambil tindakan nyata seperti yang kami minta dalam surat banding kami,” tutup Renis.‎ (Nars)

Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
× Advertisement
× Advertisement