

KUNINGAN, – Menindaklanjuti sejumlah insiden pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah rekomendasi tegas untuk perbaikan sistemik dalam pengawasan dan pelaksanaan program tersebut.
Rekomendasi ini disampaikan usai Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Wilayah Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (9/10/2025).
- Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Cirebon Padukan Akses Modal dan Perluasan Jejaring Lewat PKU Akbar 2026
- Kebakaran Rumah Makan Ali Action di Taman Kota Kuningan Padam Cepat karena Kesigapan Petugas
- Tiga Macan Tutul Terekam Kamera Trap di Ciremai, Bagaimana Nasib Slamet Ramadhan?
- Cegah Karhutla Meluas, BTNGC Terbangkan Drone Tiap Jam dan Tutup Jalur Pendakian Ciremai
- Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Gagas Program Edukasi Interaktif Pelajar di Kuningan
Anggota Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, menyatakan bahwa salah satu temuan utama adalah lemahnya struktur pengawasan di lapangan. Ia menyoroti bagaimana 80 dapur yang sudah beroperasi hanya diawasi oleh dua orang Koordinator Wilayah.
“Saya yakin kalau hanya oleh dua orang mereka akan keteteran. Oleh karena itu, kami merekomendasikan pembentukan Koordinator Kecamatan atau Korcam,” ujar Yaya usai rapat.
Menurutnya, dengan adanya Korcam, pengawasan di setiap dapur MBG akan lebih optimal dan masalah di lapangan bisa lebih cepat terdeteksi.
Selain penguatan struktur pengawasan, Komisi IV juga mendesak adanya perbaikan teknis dalam penyajian menu. Salah satu yang paling ditekankan adalah kewajiban setiap dapur untuk membuat “master menu” untuk jangka waktu 10 hingga 20 hari ke depan.
“Setiap dapur MBG itu dihimbau membuat master menu. Tujuannya agar mereka tahu apa yang akan dimasak ke depan, sehingga bisa menyesuaikan dengan stok penyangga (buffer stock),” jelas Yaya.
Ia menambahkan, master menu tersebut juga harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas terdekat untuk memastikan kandungan gizinya sesuai standar.
Lebih lanjut, Komisi IV mengingatkan bahwa menu yang disajikan harus menarik dan merupakan jenis makanan yang disukai oleh siswa agar program benar-benar tepat sasaran. Yaya juga menekankan pentingnya disiplin waktu dalam distribusi makanan, dimana untuk jenjang PAUD dan SD kelas 1-3 makanan harus tiba pukul 09.00 WIB, sedangkan untuk siswa kelas 4 SD ke atas harus tiba pukul 10.00 WIB.
Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi ini, Komisi IV berharap semua kendala di lapangan dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali, demi menyukseskan program strategis nasional tersebut di Kabupaten Kuningan. (Nars)



