KUNINGAN, – Menindaklanjuti sejumlah insiden pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah rekomendasi tegas untuk perbaikan sistemik dalam pengawasan dan pelaksanaan program tersebut.
Rekomendasi ini disampaikan usai Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Wilayah Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (9/10/2025).
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
- Sambut Ramadan 2026, Bupati Dian Rachmat Yanuar: Hiburan Malam Tutup Total, Petasan Dilarang Keras
- Ramadan 1447 H, Ini Penyesuaian Jadwal Jam Kerja ASN Kuningan
- Peringati HPN 2026, PWI Kuningan Hijaukan Lereng Ciremai: Investasi Ekologi untuk Masa Depan
Anggota Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, menyatakan bahwa salah satu temuan utama adalah lemahnya struktur pengawasan di lapangan. Ia menyoroti bagaimana 80 dapur yang sudah beroperasi hanya diawasi oleh dua orang Koordinator Wilayah.
“Saya yakin kalau hanya oleh dua orang mereka akan keteteran. Oleh karena itu, kami merekomendasikan pembentukan Koordinator Kecamatan atau Korcam,” ujar Yaya usai rapat.
Menurutnya, dengan adanya Korcam, pengawasan di setiap dapur MBG akan lebih optimal dan masalah di lapangan bisa lebih cepat terdeteksi.
Selain penguatan struktur pengawasan, Komisi IV juga mendesak adanya perbaikan teknis dalam penyajian menu. Salah satu yang paling ditekankan adalah kewajiban setiap dapur untuk membuat “master menu” untuk jangka waktu 10 hingga 20 hari ke depan.
“Setiap dapur MBG itu dihimbau membuat master menu. Tujuannya agar mereka tahu apa yang akan dimasak ke depan, sehingga bisa menyesuaikan dengan stok penyangga (buffer stock),” jelas Yaya.
Ia menambahkan, master menu tersebut juga harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas terdekat untuk memastikan kandungan gizinya sesuai standar.
Lebih lanjut, Komisi IV mengingatkan bahwa menu yang disajikan harus menarik dan merupakan jenis makanan yang disukai oleh siswa agar program benar-benar tepat sasaran. Yaya juga menekankan pentingnya disiplin waktu dalam distribusi makanan, dimana untuk jenjang PAUD dan SD kelas 1-3 makanan harus tiba pukul 09.00 WIB, sedangkan untuk siswa kelas 4 SD ke atas harus tiba pukul 10.00 WIB.
Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi ini, Komisi IV berharap semua kendala di lapangan dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali, demi menyukseskan program strategis nasional tersebut di Kabupaten Kuningan. (Nars)


