

BANDUNG – Humas Polda Jabar pada Rabu (12/11/2025) malam, menginformasikan bahwa Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya adalah AK, seorang pejabat di Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, dan BG, selaku pelaksana proyek.
- Antisipasi Karhutla Meluas, Laskar Gerindra Kuningan Terjun Padamkan Api di Lereng Ciremai
- Aksi Cepat Pasca-Kebakaran Cimerak, Bantuan Sembako Disalurkan Aleg Tina Wiryawati kepada Korban
- Cegah Kepunahan Seni Karuhun, GP Ansor Cigandamekar Gelar Festival Genjring Rudat di Momentum HSN 2026
- Geliatkan Sport Tourism, 180 Pelari dari Berbagai Daerah Jajal Keindahan Alam Kuningan di DTBL 3
- Dukung Kegiatan Warga, Legislator Gerindra Jabar Hj. Tina Wiryawati Gencar Salurkan Aspirasi di Kuningan
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang terjadi pada tahun 2017. Disebutkan, proyek tersebut awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp 27,3 miliar bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Dalam rilis tersebut, Kabid Humas memaparkan modus operandi kasus ini. Tersangka AK, yang pada saat proyek menjabat sebagai Kabid Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terbukti mengetahui dan membiarkan adanya pengalihan seluruh pekerjaan proyek.
Hendra menyebut, pemenang tender yang sah, PT Mulyagiri (Direkturnya, MRF, kini telah almarhum), ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut. Seluruh pekerjaan dialihkan kepada tersangka BG melalui sebuah kesepakatan notaris. Praktik “pinjam perusahaan” ini, yang seharusnya dilarang, justru dibiarkan oleh AK selaku PPK.
Akibat pengalihan itu, lanjut Hendra, PPK juga membiarkan tenaga ahli dan dukungan teknis di lapangan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diajukan PT Mulyagiri saat lelang.
Kombes Hendra Rochmawan juga merinci temuan kerugian negara. Awalnya, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta, yang kemudian telah dikembalikan oleh PT Mulyagiri. Namun, setelah didalami penyidik dan diaudit BPKP, kerugian negara ditetapkan senilai Rp 340 juta.
Dari total kerugian tersebut, Polda Jabar berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta dari para pelaku untuk dikembalikan ke negara. Masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp 100 juta lebih yang belum dipulihkan.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 17 Oktober 2025. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa total 36 orang saksi. (Nars)



