Home / Pemerintahan / Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar, Jutaan Batang Rokok Ilegal se-Ciayumajakuning Dimusnahkan di Kuningan

Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar, Jutaan Batang Rokok Ilegal se-Ciayumajakuning Dimusnahkan di Kuningan

KUNINGAN, – Pemerintah Kabupaten Kuningan, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat dan KPPBC Cirebon, menggelar pemusnahan 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning.

Acara pemusnahan simbolis ini dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (17/11/2025).

Bupati Dian menegaskan, langkah ini adalah komitmen bersama untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara, baik dari kerugian fiskal maupun bahaya kesehatan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang dirangkaikan dengan Apel Pagi Hari Kesadaran Nasional. Dalam sambutannya, Bupati Dian menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan periode Juni hingga Agustus 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,74 miliar.

“Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 5,39 miliar,” ujar Bupati Dian.

Ia merinci, dari total 7,2 juta batang, penindakan yang berasal dari Kabupaten Kuningan sendiri berjumlah 650.420 batang.

Bupati Dian menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal, tetapi juga bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah.

Ia juga mengingatkan bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang sering ditemukan di wilayah Kuningan Timur dan pesisir untuk acara hajatan.”Enggak tahu campurannya apa, (Rokok) sudah tidak sehat, ditambah tidak sehat lagi,” tegasnya.

Secara khusus, Bupati mengimbau para pedagang, pemilik toko, dan konsumen untuk tidak lagi mengedarkan atau membeli rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. “Termasuk kita juga perokok, ulah meuli nu murahna bae (jangan beli yang murahnya saja). Itu berarti Anda tidak mendukung perekonomian Kuningan,” serunya.

Acara pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar 60.000 batang rokok. Sementara sisanya, menurut laporan, akan dimusnahkan di PT Indocement Cirebon.

Terpantau puluhan ribu batang rokok ilegal ini dimusnahkan secara simbolis oleh sejumlah pejabat yang hadir, diantaranya Kakanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, sejumlah Kasat Pol PP se-Ciayumajakuning, perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD Kuningan dan dari perwakilan Kementerian Keuangan. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *