KUNINGAN – Lagi, seorang predator asusila yang menyasar anak di bawah umur berkeliaran di Kuningan. Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial S (47) ditangkap oleh keluarga korban setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.

Pelaku kemudian diserahkan langsung oleh keluarga kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan untuk diproses secara hukum.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. “Korban ini mengadu ke orang tuanya, ke ibunya,” ujar Iptu Abdul Aziz, Jumat (14/11/2025).
Menurut Kasat Reskrim, pihak keluarga yang geram setelah mendengar pengakuan korban tidak tinggal diam. “Langsung pihak keluarga mengamankan (pelaku) dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Iptu Abdul Aziz.
Peristiwa asusila itu sendiri terjadi pada Senin malam (10/11/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sebuah warung di Kecamatan Jalaksana. Tersangka S, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga telah berulang kali mendekati korban yang masih belia tersebut.
“Sebelumnya juga pernah mungkin sempat sakit, merasa sakit,” tambah Kasat Reskrim, mengindikasikan perbuatan itu diduga telah berulang.
Iptu Abdul Aziz menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku telah resmi ditahan oleh Polres Kuningan. Pihak kepolisian juga telah memfasilitasi visum dan memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
“Untuk korban di bawah umur ini tetap dilakukan pendampingan dan sudah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi wiraswasta ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nars)










