Beranda / Pemerintahan / Hakli Tekankan Prosedur Keamanan Pangan MBG: Dari Dapur Hingga Ke Tangan Siswa

Hakli Tekankan Prosedur Keamanan Pangan MBG: Dari Dapur Hingga Ke Tangan Siswa

KUNINGAN – Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (Hakli) Kabupaten Kuningan, Hari Sucipta, angkat bicara soal video viral yang memperlihatkan petugas dapur Makanan Bergizi (MBG) mengolah makanan tanpa sarung tangan.

Ia menyebut, meski idealnya menggunakan pelindung, ada poin lain yang jauh lebih kritis dalam rantai penyajian makanan, yakni batas waktu konsumsi dan pengawasan di titik akhir (sekolah).

Saat dikonfirmasi di sela agenda pelatihan petugas penjamah makanan SPPG di Desa Pagundan, Sabtu (15/11/2025), Hari Sucipta menjelaskan bahwa Hakli telah memberikan pelatihan intensif mengenai seluruh alur proses, mulai dari penyortiran bahan baku, pengolahan, pendinginan, hingga pengepakan.

‎Menurut Hari, yang jauh lebih krusial dan harus menjadi perhatian publik adalah alur distribusi setelah makanan matang. Ia menegaskan ada “golden period” keamanan pangan yang harus dipatuhi.

‎”Kami lebih menekankan edukasi di setiap tingkatan. Minimal dari makanan matang sampai dikonsumsi, itu jangan melebihi 4 jam,” tegasnya.

Hari juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti di dapur. Saat makanan tiba di sekolah, pihak guru memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan organoleptik sebelum didistribusikan ke siswa.

‎”Ketika makanan itu datang ke sekolah, itu harus ada pemeriksaan organoleptik. Dilaksanakan bisa oleh Ibu/Bapak guru. Diperiksa dulu makanannya berdasarkan panca indra, apakah baunya menyengat atau basi,” jelasnya.

‎Hal ini, lanjutnya, juga berlaku untuk produk olahan seperti susu. Pihak sekolah diwajibkan memeriksa tanggal kedaluwarsa (expire) terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada sasaran. “Kalau memang sudah aman berdasarkan pemeriksaan organoleptik di tempat, itu baru boleh dikasihkan ke sasaran,” imbuhnya.

‎Hari menjelaskan, pelatihan penjamah pangan adalah syarat mutlak untuk pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Proses SLHS juga mewajibkan adanya Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh sanitarian Puskesmas. “Ketika hasil IKL ada ketidaksesuaian, kita kasih ‘order slip’ atau saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

‎Terkait progres sertifikasi, Hari memaparkan data terbaru per pertengahan November. Dari total 104 SPPG di Kuningan (98 operasional), sebanyak 94 dapur telah mengajukan SLHS dan 94 dapur telah memenuhi syarat IKL.

‎”SPPG yang memenuhi syarat hasil lab (sampel makanan dan air) ada 88. Yang gagal tidak terlalu banyak, hanya dua SPPG, dan itu sedang kita tindak lanjuti untuk perbaikan kualitas,” jelasnya.

‎Hingga hari ini, Hari menyebutkan bahwa total SLHS yang sudah terbit untuk dapur MBG di Kuningan mencapai 67 dapur. “Sisanya, 27 (dapur), itu dalam proses penerbitan,” kata Hari. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *