KUNINGAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia menyebut PBG adalah ‘jelmaan’ dari IMB yang dibuat lebih simpel, namun tetap memiliki syarat teknis yang sama. Saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025)…
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Putu mengapresiasi pandangan Anggota DPRD Kuningan, Ikah Nurbarkah, mengenai perizinan. “Sebenarnya PBG itu adalah jelmaan dari IMB. IMB yang lebih simpel,” ujar Putu.
Putu menjelaskan, meski istilahnya berubah dari ‘izin’ menjadi ‘persetujuan’, kompleksitas dan syarat-syaratnya tetap sama. Perizinan ini wajib untuk semua kegiatan, baik membangun baru, merehab, maupun merubah bentuk bangunan.
Menanggapi keluhan masyarakat soal lamanya proses perizinan, Putu meluruskan bahwa kendala seringkali bukan di dinas, melainkan pada pemohon sendiri. ”Sebenarnya semuanya mudah kalau komplit. Bahkan kita pernah zoom dengan Pak Menteri, bagaimana caranya PBG itu selesai dalam satu jam. Bisa selesai karena itu semua aplikasi,” jelasnya.
“Tapi yang bikin lama itu, data-datanya atau persyaratannya yang enggak komplit oleh pemohon. Begitu kita menunggu misalnya syarat nomor 5 enggak ada, kita nunggu. Kata si pemohonnya, ‘Aduh saya udah di PU udah hampir 2 bulan’, padahal kitanya menunggu,” papar Putu mencontohkan.
Putu juga menanggapi isu dapur MBG (SPPG) yang bangunannya dimodifikasi dari garasi. Ia menegaskan, perubahan fungsi bangunan seperti itu tetap wajib mengurus PBG.
“Sekarang punya garasi, garasinya enggak ada keran, enggak ada tempat cuci, dijadikan dapur yang memerlukan sanitasi, saluran air limbah, keperluan air bersih, ventilasi, apakah itu enggak perlu PBG?” tanyanya retoris.
“PBG juga memastikan bahwa dapur itu layak,” ujarnya.
Terkait saran anggota dewan agar biaya PBG untuk masyarakat menengah ke bawah dipermudah, Putu menyatakan setuju. “Saya setuju dan saya sudah briefing. Nanti Pak Sekda juga (mengarahkan) dalam masalah perizinan ini agar segalanya dipermudah,” sebutnya. (Nars)










