KUNINGAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia menyebut PBG adalah ‘jelmaan’ dari IMB yang dibuat lebih simpel, namun tetap memiliki syarat teknis yang sama. Saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025)…
- Tak Hanya Peduli Gunung, KTH Paguyuban Silihwangi Majakuning Bersihkan Eceng Gondok Waduk Darma
- Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran, Sekwan: Tidak Ada Ruang Gelap
- Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Berdasarkan Kajian KJPP
- Buka Bukaan Tunjangan DPRD Kuningan, Sekwan Dorong Transparansi di Tengah Tuntutan Efisiensi Fiskal Daerah
- Ujang Kosasih “Bintang Lima” Pimpin PKB Kuningan Lagi, Sekjen Baru Aras Rasdi Usia 35 Tahun
Putu mengapresiasi pandangan Anggota DPRD Kuningan, Ikah Nurbarkah, mengenai perizinan. “Sebenarnya PBG itu adalah jelmaan dari IMB. IMB yang lebih simpel,” ujar Putu.
Putu menjelaskan, meski istilahnya berubah dari ‘izin’ menjadi ‘persetujuan’, kompleksitas dan syarat-syaratnya tetap sama. Perizinan ini wajib untuk semua kegiatan, baik membangun baru, merehab, maupun merubah bentuk bangunan.
Menanggapi keluhan masyarakat soal lamanya proses perizinan, Putu meluruskan bahwa kendala seringkali bukan di dinas, melainkan pada pemohon sendiri. ”Sebenarnya semuanya mudah kalau komplit. Bahkan kita pernah zoom dengan Pak Menteri, bagaimana caranya PBG itu selesai dalam satu jam. Bisa selesai karena itu semua aplikasi,” jelasnya.
“Tapi yang bikin lama itu, data-datanya atau persyaratannya yang enggak komplit oleh pemohon. Begitu kita menunggu misalnya syarat nomor 5 enggak ada, kita nunggu. Kata si pemohonnya, ‘Aduh saya udah di PU udah hampir 2 bulan’, padahal kitanya menunggu,” papar Putu mencontohkan.
Putu juga menanggapi isu dapur MBG (SPPG) yang bangunannya dimodifikasi dari garasi. Ia menegaskan, perubahan fungsi bangunan seperti itu tetap wajib mengurus PBG.
“Sekarang punya garasi, garasinya enggak ada keran, enggak ada tempat cuci, dijadikan dapur yang memerlukan sanitasi, saluran air limbah, keperluan air bersih, ventilasi, apakah itu enggak perlu PBG?” tanyanya retoris.
“PBG juga memastikan bahwa dapur itu layak,” ujarnya.
Terkait saran anggota dewan agar biaya PBG untuk masyarakat menengah ke bawah dipermudah, Putu menyatakan setuju. “Saya setuju dan saya sudah briefing. Nanti Pak Sekda juga (mengarahkan) dalam masalah perizinan ini agar segalanya dipermudah,” sebutnya. (Nars)














