Beranda / MBG / ‎Kuningan Genjot Pelatihan Keamanan Pangan, 67 dari 98 Dapur MBG Telah Kantongi SLHS

‎Kuningan Genjot Pelatihan Keamanan Pangan, 67 dari 98 Dapur MBG Telah Kantongi SLHS

KUNINGAN – Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (Hakli) Kabupaten Kuningan terus menggenjot pelatihan bagi para petugas penjamah makanan di 98 dapur Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang operasional.

Pasalnya, per pertengahan November 2025, baru 67 dapur yang telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 27 lainnya masih dalam proses penerbitan.‎‎

Ketua Hakli Kuningan, Hari Sucipta, menjelaskan bahwa pelatihan penjamah pangan ini merupakan syarat mutlak untuk pengajuan SLHS. “Pelatihan penjamah pangan adalah syarat mutlak,” ujarnya di sela agenda pelatihan di Desa Pagundan, Sabtu (15/11/2025). ‎‎

Ia menambahkan bahwa Hakli telah memberikan pelatihan intensif mengenai seluruh alur proses, mulai dari penyortiran bahan baku, pengolahan, pendinginan, hingga pengepakan.‎‎ Hari memaparkan, proses SLHS juga mewajibkan adanya Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh sanitarian Puskesmas.

Dari total 104 SPPG, 94 dapur telah mengajukan SLHS dan 94 dapur telah dinyatakan memenuhi syarat IKL. “Ketika hasil IKL ada ketidaksesuaian, kita kasih ‘order slip’ atau saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti,” katanya.‎‎

Selain IKL, uji laboratorium sampel makanan dan air juga wajib dilakukan. “SPPG yang memenuhi syarat hasil lab ada 88. Yang gagal tidak terlalu banyak, hanya dua SPPG, dan itu sedang kita tindak lanjuti untuk perbaikan kualitas,” jelas Hari.

‎‎Upaya sertifikasi ketat ini kembali menjadi sorotan pasca beredarnya video viral petugas dapur MBG yang mengolah makanan tanpa sarung tangan. Menanggapi hal ini, Hari Sucipta menyebut, meski idealnya menggunakan pelindung, ada poin lain yang jauh lebih kritis dalam rantai keamanan pangan.

‎‎”Yang jauh lebih krusial dan harus menjadi perhatian publik adalah alur distribusi setelah makanan matang. Kami lebih menekankan edukasi di setiap tingkatan. Minimal dari makanan matang sampai dikonsumsi, itu jangan melebihi 4 jam,” tegasnya.

‎‎Hari juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti di dapur. Ia mewajibkan pihak sekolah atau guru untuk melakukan pemeriksaan organoleptik—seperti memeriksa bau atau basi—sebelum makanan didistribusikan ke siswa.‎‎

“Hal ini juga berlaku untuk produk olahan seperti susu. Pihak sekolah wajib memeriksa tanggal kedaluwarsa (expire) terlebih dahulu. Kalau memang sudah aman berdasarkan pemeriksaan organoleptik di tempat, itu baru boleh dikasihkan ke sasaran,” tandasnya. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *