KUNINGAN – Pengembalian keuangan negara dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan dari tengat waktu 60 hari sudah harus segera dibayarkan. Menurut informasi, waktu yang diberikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, batas waktu penyelesaian TGR ini tinggal 5 hari lagi.
Menyikapi kisruh temuan BPK RI ini, Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan mengambil langkah taktis untuk mengurai “benang kusut” agar pengembalian dana miliaran rupiah tersebut bisa segera diselesaikan.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Dewan langsung merumuskan dan mengeluarkan enam rekomendasi tegas bagi pihak eksekutif. Keenam poin rekomendasi ini dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Yaya, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala BPKAD pada Senin (6/4/2026). Langkah ini ditekankan agar karut-marut pengelolaan anggaran tidak terus berulang.
“Ada enam poin evaluasi dan rekomendasi yang harus segera dijalankan oleh pihak eksekutif untuk membenahi masalah ini,” urai Yaya.
Secara rinci Yaya menyebutkan, poin pertama adalah percepatan tindak lanjut, di mana pemerintah daerah wajib segera mengembalikan kerugian daerah secara tepat waktu. Kedua, penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) oleh Inspektorat agar potensi kesalahan bisa dicegah sejak tahap awal.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM aparatur pengelola keuangan melalui pelatihan kepatuhan regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Keempat, kami meminta penegakan disiplin dan akuntabilitas berupa sanksi administratif yang tegas. Kelima, perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran agar ke depan benar-benar berbasis kebutuhan riil dan data akurat. Dan keenam, DPRD melalui Komisi 4 dan Badan Anggaran akan terus melakukan monitoring serta evaluasi berkala terhadap progres LHP BPK ini,” tegas Yaya.
Sebelumnya, dewan membuka rincian temuan secara transparan untuk meredam bola liar di masyarakat. Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, meluruskan rumor yang menyebut angka kerugian negara sangat fantastis.
























