Kuningan Parlemen Pemerintahan

Batas Waktu TGR Disdikbud 5 Hari Lagi, Komisi 4 DPRD Kuningan Keluarkan 6 Rekomendasi Tegas

“LHP BPK memang memuat rekomendasi temuan yang mengharuskan pengembalian dana, tetapi angkanya tidak sefantastis yang digunjingkan publik. Total kerugian yang wajib dikembalikan ke kas negara itu di angka sekitar Rp3,2 miliar,” jelas Neneng.

Berdasarkan Action Plan, Neneng membeberkan rincian beban pengembalian tersebut. Pos terbesar bersumber dari kurang bayar volume fisik pada DAK Fisik di 36 satuan pendidikan (Rp2.286.326.196), kekurangan volume pengadaan belanja modal (Rp297.331.400), dan kekurangan volume belanja modal gedung (Rp194.416.970).

Sisanya merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran atas penjualan buku diksi (Rp210.380.466), belanja modal pemeliharaan (Rp180.517.733), kurang pungut pajak (Rp37.069.807,98), dan kelebihan pembayaran pengiriman IP (Rp8.000.000).

Neneng juga menepis keras desas-desus soal adanya dua versi buku LHP BPK yang konon direkayasa untuk menutupi angka sebenarnya. “Saya pastikan simpang siur itu tidak benar. Bukunya satu dan utuh, tidak ada yang diubah, serta sudah dicap dan ditandatangani resmi oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Sebagai penutup, Neneng memberikan warning keras terkait batas waktu pengembalian dana selama 60 hari yang diberikan oleh BPK.

Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan

“Batas waktu 60 harinya jatuh pada tanggal 12 April 2026, sisa waktunya tinggal menghitung hari. Besok kami akan memanggil langsung pihak Disdikbud beserta jajarannya, lalu dilanjutkan memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya. (Nars)

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement