

KUNINGAN – Harapan baru kembali terbuka bagi belasan ribu penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan. Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mencabut sanksi pemberhentian sementara terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dari total enam belas dapur yang sebelumnya sempat dibekukan operasionalnya akibat kendala kelayakan.
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, DPRD Kuningan Gelar Medical Check Up, Puluhan Anggota Dewan Ditest Urine
- Meski Dipangkas Ratusan Miliar, DPRD Kuningan Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Beri Catatan Ini
- Pangkas Rp175 Miliar, Pemkab Kuningan Tetapkan APBD Perubahan 2026
- Komisi IV DPRD Kuningan Respons Lonjakan Pasien Gejala Flu, Pastikan Tidak Ada Penolakan BPJS dan Ketersediaan Obat Aman
- Teka-teki Ketua DPC Gerindra Kuningan, Meski Ada Klaim Pengorbanan Kader, Keputusan Murni di Tangan Prabowo
Sekretaris Daerah Kuningan sekaligus eks-officio Ketua Satgas MBG, U Kusmana, menyambut baik keputusan reaktivasi dari pusat tersebut. Ia memaparkan bahwa penutupan satu SPPG saja berdampak pada berhentinya pasokan gizi bagi sekitar dua ribu anak.
“Jika enam belas SPPG ditutup, maka ada lebih dari tiga puluh dua ribu penerima manfaat yang menjadi korban dan kehilangan hak gizi mereka selama masa pembekuan,” terang Uu.
Meski delapan dapur telah diizinkan kembali beroperasi, U Kusmana memberikan peringatan keras terkait kepatuhan administrasi dan standar kelayakan. Pemerintah Daerah bersama Satgas MBG sejatinya telah berulang kali menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pengelola SPPG untuk menempuh perizinan dasar.
“Perizinan tersebut seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” rincinya.
Fakta di lapangan justru mengungkap data yang cukup memprihatinkan terkait legalitas bangunan dapur tersebut. Berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dari total 148 SPPG yang beroperasi di Kuningan, baru sekitar 50 persen atau kurang lebih 80 dapur yang sudah mengantongi izin PBG.
Sisanya masih beroperasi tanpa jaminan kelayakan struktur bangunan yang sah secara hukum.
Sekda menyebutkan lagi, rentetan sanksi penutupan sementara kemarin merupakan kewenangan langsung dari Badan Gizi Nasional, bukan dari Pemerintah Kabupaten.
Oleh karena itu, ia mendesak seluruh pengusaha dan pengelola dapur MBG yang masih abai terhadap aturan perizinan dan sanitasi untuk segera berbenah jika tidak ingin usaha mereka kembali dibekukan oleh pemerintah pusat. (Nars)



