KUNINGAN – Tuntutan massa aksi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan akhirnya terjawab. Di hadapan puluhan pedemo dan awak media, pihak Kejari secara blak-blakan membenarkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi megaproyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” tahun 2023 telah resmi dihentikan atau di-SP3.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit. Meski baru empat hari menjabat, Yustina berani menemui massa untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang selama ini menjadi sorotan tajam publik “Kota Kuda”.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
“Terkait perkara PJU itu, sesuai dengan proses dan tahapan yang kami lakukan di internal Kejaksaan Republik Indonesia, penyelidikan laporan tersebut sudah kami hentikan,” tegas Yustina di hadapan massa aksi.
Kajari perempuan ini menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tim penyelidik tidak menemukan adanya unsur peristiwa pidana. Momen tatap muka dengan massa ini juga dimanfaatkan Yustina untuk mengklarifikasi isu liar yang beredar di tengah masyarakat.
“Isu-isu yang menyebut kita melibatkan almarhum bupati yang lama itu tidak benar. Itu hoaks, tolong digarisbawahi,” pesannya kepada massa dan awak media yang hadir.
Penyidik Klaim Sudah Bekerja Maksimal
Untuk meredam ketidakpuasan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, turut membeberkan alasan teknis penghentian kasus bernilai ratusan miliar tersebut. Dyofa mengklaim bahwa timnya telah melakukan berbagai upaya maksimal hingga menyentuh batas Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan.
“Kami sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen dan data, hingga menelaah hasil dari Pansus,” urai Dyofa di depan para pengunjuk rasa. “Bahkan, kami juga sudah melibatkan pihak ketiga untuk turun mengecek langsung ke lapangan.”
Menurut Dyofa, penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Dalam konteks tindak pidana korupsi, harus ada unsur perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian keuangan negara secara nyata. Namun, dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang panjang, penyidik gagal menemukan unsur tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami belum menemukan peristiwa pidana korupsinya. Oleh karena itu, kami harus segera menentukan sikap dan memberikan laporan kepada pimpinan agar tidak salah secara administratif. Kita di sini juga membutuhkan kepastian hukum,” pungkas Dyofa memberikan penjelasan final kepada massa aksi.
Atas jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan ini, massa aksi akhirnya meminta bukti fisik surat penghentian penyelidikan penanganan (SP3) kasus Kuningan Caang ini. Namun, pihak Kejari enggan menyerahkan begitu saja, pihak Kejari menyebutkan untuk mengeluarkan berkas tersebut harus ada permintaan secara resmi dalam bentuk surat tertulis.
Hingga berita ini ditulis, massa masih menunggu diberikannya bukti SP3 Penanganan Kasus Kuningan Caang ini di depan kantor Kejari Kuningan.(Nars)
























