KUNINGAN – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menghentikan penyelidikan (SP3) kasus dugaan korupsi megaproyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” memicu gelombang perlawanan.
Pada Rabu (1/4/2026) ratusan massa aksi yang kecewa menolak menyerah dan mengancam akan membawa perkara ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.Kekecewaan massa semakin memuncak di lokasi demonstrasi lantaran pihak Kejari Kuningan dinilai tidak transparan.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Pihak kejaksaan enggan memperlihatkan secara fisik berkas maupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada massa aksi. “Tinggal diambil, kita lihat. Berarti kan ini sudah selesai di Kajari,” seru salah satu peserta aksi mendesak pihak kejaksaan agar membuka dokumen tersebut.
Sayangnya, berita ini ditulis, pihak kejaksaan tetap tidak bersedia menunjukkan surat SP3 yang diminta.Pihak Kejari enggan menyerahkan begitu saja surat SP3 kepada massa aksi, pihak Kejari menyebutkan untuk mengeluarkan berkas tersebut harus ada permintaan secara resmi dalam bentuk surat tertulis.
Bongkar Bukti RAB dan Aliran Dana 37 Miliar
Tak sekadar melayangkan protes, massa aksi juga membawa sejumlah amunisi.
Mereka mengklaim telah mengantongi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan proyek Kuningan Caang. Berdasarkan dokumen tersebut, massa menuding adanya indikasi kuat penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah komponen kelengkapan proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, massa mengungkap temuan penting terkait dugaan pengalihan anggaran sebesar Rp37 miliar dari proyek PJU ke kegiatan lain. Mereka menegaskan bahwa temuan pengalihan dana ini secara gamblang tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuningan.
Massa pun mencecar argumentasi Kejari yang menghentikan kasus dengan alasan ketiadaan unsur pidana. “Jika Kejaksaan tidak menemukan adanya pengalihan anggaran Kuningan Caang ini ke kegiatan yang lainnya, apakah itu tidak termasuk tindak pidana?” tantang perwakilan massa.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, massa mengultimatum pihak dewan. Jika hasil Pansus yang mencantumkan pengalihan dana Rp37 miliar itu pada akhirnya dianggap tidak benar oleh penegak hukum, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dan menduduki gedung DPRD Kuningan.
Di akhir aksi, sebelum beranjak ke depan Pendopo Kabupaten Kuningan, massa berhasil menyusun surat permohonan yang ditujukan kepada Kejari Kuningan agar bisa menunjukkan bukti fisik SP3 penghentian penyelidikan kasus Kuningan Caang.
Sambil menunggu surat tersebut disampaikan, massa beranjak ke depan Pendopo Kabupaten Kuningan untuk menggelar orasi. Saat ini, fokus utama massa adalah menyusun laporan komprehensif untuk diteruskan ke Kejagung RI. (Nars)
























