KUNINGAN – Proses seleksi untuk posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan memasuki babak krusial. Setelah berjalan senyap, tahapan seleksi kini berlanjut ke uji kompetensi yang dijadwalkan akan digelar pada 24 Oktober lusa..
Menurut informasi yang diterima redaksi, sebanyak 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerima undangan khusus atau “surat cinta” dari Komite Talenta untuk mengikuti tahapan penting ini.
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
- Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia
- Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok
Mereka adalah nama-nama yang lolos dari serangkaian seleksi administratif ketat yang telah berlangsung sebelumnya.
Para pejabat yang menerima undangan tersebut meliputi: Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda Dua), Penjabat (PJ) Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kepala DPPKBP3A, dua orang Staf Ahli Bupati, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kemudian ada pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Arsippus, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ’45 Kuningan.
Proses uji kompetensi ini akan melibatkan tim penguji yang tidak main-main. Disebutkan akan ada lima orang penguji yang didatangkan langsung dari tingkat provinsi untuk mengukur kelayakan dan kapabilitas para calon “Panglima ASN” Kuningan tersebut.
Sementara itu, menurut informasi, tidak semua pejabat eselon II B mendapatkan kesempatan yang sama. Undangan dari Komite Talenta tidak diberikan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa kriteria yang menjadi filter utama,” ujar seorang sumber internal.
“Pejabat yang usianya sudah memasuki 58 tahun lebih saat pelantikan nanti, yang belum mengikuti Diklatpim 2, serta yang golongan pangkatnya belum mencapai IVC, secara otomatis tidak diundang untuk mengikuti uji kompetensi ini.”
Dengan pengetatan kriteria dan pelibatan tim penguji dari provinsi, seleksi Sekda kali ini disebut-sebut dapat menjaring figur birokrat terbaik yang mampu membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan. (Nars)

























