Insiden Kuningan Lingkungan Pemerintahan

Dugaan Pencemaran Limbah ke Pemukiman, Tim Gabungan Sidak IPAL Mie Gacoan Kuningan

KUNINGAN – Buntut aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air limbah, Pemerintah Kecamatan Kuningan bersama aparat gabungan lintas instansi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gerai kuliner Mie Gacoan Kuningan di Jalan Aruji Kartawinata, Senin (13/4/2026).

Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, DPMPTSP, serta unsur Kecamatan Kuningan dan Kelurahan Awirarangan. Camat Kuningan, Deni Hamdani, membenarkan bahwa langkah cepat ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat yang sempat mencuat di berbagai media online.

Warga mengeluhkan adanya air buangan berbau tak sedap dan pekat yang mengalir ke saluran air di permukiman Kelurahan Awirarangan.”Bersama dinas teknis, kami turun langsung mengecek lokasi, memantau sejauh mana instalasi penanganan air limbah (IPAL) dari usaha Mie Gacoan ini berfungsi dengan baik, sekaligus melakukan uji sampel air,” ujar Deni Hamdani kepada wartawan usai peninjauan.

Deni sangat berharap pihak manajemen Mie Gacoan bersikap kooperatif dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, sebuah usaha kuliner wajib mengoperasikan instalasi pengolahan limbah yang memenuhi standar.

“Harapan kami manajemen bisa memperbaiki IPAL-nya dengan baik dan benar. Jangan sampai aliran limbah yang dibuang memiliki tingkat keasaman tinggi, bau menyengat, dan pekat, sehingga mengkontaminasi sumber air warga di sekitar permukiman,” ujarnya.

Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Pemulihan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, membeberkan temuan teknis yang didapat tim di lapangan. Berdasarkan uji pH awal, terindikasi adanya perbedaan kualitas air antara saluran masuk (inlet) dan saluran pembuangan akhir (outlet) IPAL.

“Hasil pantauan dari titik pertama hingga keempat, kondisinya memang belum ada treatment atau pengolahan limbah yang memadai. Permasalahannya jelas, air buangan di outlet itu masih mengandung asam,” beber Rismunandar.

Untuk mendapatkan data yang lebih valid, DLH akan melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap sampel air tersebut, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari. Tidak hanya menyoroti masalah limbah, tim gabungan juga mendapati bahwa operasional restoran tersebut tidak menggunakan fasilitas air bersih dari PDAM, melainkan memanfaatkan sumur bor.

“Terkait hal ini, kami juga sedang menelusuri ketersediaan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari pihak manajemen,” tambahnya.

Disinggung mengenai dokumen perizinan lingkungan, Rismunandar mengonfirmasi bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) milik gerai tersebut memang telah terbit.

Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK

Namun, penerbitan itu dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan daring OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dari pusat.

“Meski terbit otomatis secara daring, kami tetap mendesak manajemen untuk melaporkan hasil uji IPAL yang mereka operasikan. Mengingat lokasi usahanya berdekatan dengan permukiman, air buangannya wajib bersih. Ke depan, kami akan memanggil ulang manajemen untuk memastikan adanya treatment akhir yang ramah lingkungan dan bebas bau,” beber Rismunandar. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement