KUNINGAN – Suasana Balai Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, mendadak memanas pada Rabu pagi (18/2/2026). Puluhan warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT P. menggeruduk kantor desa, meluapkan amarah atas berdirinya bangunan yang diduga ilegal tersebut.


Tak main-main, warga melayangkan ultimatum keras: Hentikan aktivitas dan segel tower dalam waktu 2×24 jam, atau warga akan membawa kasus ini ke meja DPRD dan Bupati Kuningan!
- Tak Hanya Peduli Gunung, KTH Paguyuban Silihwangi Majakuning Bersihkan Eceng Gondok Waduk Darma
- Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran, Sekwan: Tidak Ada Ruang Gelap
- Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Berdasarkan Kajian KJPP
- Buka Bukaan Tunjangan DPRD Kuningan, Sekwan Dorong Transparansi di Tengah Tuntutan Efisiensi Fiskal Daerah
- Ujang Kosasih “Bintang Lima” Pimpin PKB Kuningan Lagi, Sekjen Baru Aras Rasdi Usia 35 Tahun
Perwakilan warga yang memimpin aksi tersebut, Rina mengungkapkan kemarahan warga bukan tanpa alasan. Menurutnya, pembangunan tower tersebut dilakukan secara serampangan tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat mutlak.
“Ini bukan penolakan dadakan. Sejak pertemuan awal yang dihadiri Sekdes, Babinsa, dan warga, kami sudah tegas menolak karena prosesnya tidak transparan. Tapi apa yang terjadi? Ada oknum perusahaan yang nekat jalan terus, mengabaikan keputusan warga, dan malah menggelar sosialisasi ‘gelap’ dengan segelintir orang di luar lingkungan terdampak,” beber Rina.
Tindakan perusahaan yang dinilai “main belakang” ini memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur yang serius. Warga merasa haknya untuk mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam keputusan lingkungan (partisipatif) telah dikebiri.
Dalam audiensi tersebut, warga membedah sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pihak pengembang.
Rina menegaskan, pembangunan tanpa izin adalah tindakan ilegal yang menabrak UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Tanpa PBG, bangunan itu ilegal dan sanksinya jelas: pembongkaran! Belum lagi soal izin lingkungan sesuai UU 32 Tahun 2009. Mereka membangun tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Warga mengingatkan, jika pemerintah desa atau pihak perusahaan tutup mata, mereka tak segan menyeret persoalan ini ke ranah pidana.”Kami beri waktu 2×24 jam. Jika penggalian tidak disetop atau disegel, kami siap lapor ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Ini hak kami yang dijamin UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Rina. (Nars)














