KUNINGAN – Gelombang protes mewarnai kawasan wisata Waduk Darma, Kuningan, Rabu (18/2/2026). Massa dari Desa Cikupa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Meli Pemilia, menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi masyarakat Desa Cikupa yang notabene menjadi bagian dari desa penyangga kawasan wisata Waduk Darma.
Dalam orasinya, Kades Meli menilai pengelola Waduk Darma, PT Jaswita Jabar, bersikap diskriminatif dengan hanya mengakomodir kepentingan Desa Jagara.
- Serahkan SK DPC Kuningan, DPD PDIP Jabar Tekankan Konsolidasi Melalui Aksi Sosial
- Gunakan Trik Edarkan Sabu dengan Sistem Peta, BHA Harus Mendekam di Dinginnya Jeruji Polisi
- Waspada Amuk Api Jelang Kemarau, Puluhan Rimbawan Kuningan Digembleng Damkar Jadi ‘Benteng Ekologi’ Hutan
- Gebrak Sektor Riil, Tina Wiryawati: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Syariah Jabar
- Program Makan Bergizi Kuningan: SPPG Cijoho Fleksibel Lakukan Penyesuaian Distribusi Sesuai Aturan
Padahal, menurutnya, terdapat total sembilan desa penyangga—termasuk Cikupa—yang memiliki andil besar dalam menjaga kelestarian ekosistem waduk namun merasa ditinggalkan dalam pengelolaan manfaat ekonomi.
Menanggapi tudingan pilih kasih tersebut, Manajer Unit ODTW Waduk Darma, Fivih Handayani, membantah bahwa pihaknya memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan (privilege) kepada pihak tertentu.


Fivih menjelaskan, keterlibatan Bumdes Jagara saat ini terjadi karena mereka adalah pihak yang pertama kali mengajukan inisiatif kerja sama secara formal. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut pun belum tentu disetujui jika tidak memenuhi syarat.
“Saat ini baru Bumdes Jagara yang mendekat untuk kerja sama. Tapi tentu tidak bisa serta merta langsung jadi. Jagara juga tidak diberikan privilege, mereka harus melalui tahapan kerja sama seperti surat minat, proposal, hingga kajian analisa bisnis,” tegas Fivih kepada awak media di lokasi aksi, Rabu pagi.
Fivih menyebutkan, PT Jaswita Jabar, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terikat aturan Good Corporate Governance (GCG) dan audit ketat, membuka ruang bisnis bagi siapa saja, termasuk delapan desa penyangga lainnya seperti Cikupa.
“Sasaran kami adalah bertumbuh bersama. Kami membuka ruang bisnis bagi semua, namun harus dengan skema dan aturan yang berlaku. Apapun bentuk kontribusinya, termasuk TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan), bisa dilakukan asal sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tahun sebelumnya, pihak manajemen sempat berinisiatif merangkul gabungan desa melalui Bumdesma untuk berkolaborasi, namun upaya tersebut belum mendapat tindak lanjut yang konkret dari pihak Bumdesma ini.
Guna meredakan ketegangan dan mencari titik temu antara tuntutan warga Desa Cikupa dengan kebijakan manajemen, Fivih memastikan aspirasi ini akan dibawa ke meja pimpinan tertinggi.
“Besok (Kamis) rencananya akan ada pertemuan langsung dengan Pak Dirut (Direktur Utama PT Jaswita) jam 2 siang. Kami membuka ruang diskusi agar pengelolaan Waduk Darma ini bisa memberikan manfaat bagi semua desa penyangga, bukan hanya satu pihak,” tandasnya.
Sebelumnya, Rencana aksi unjuk rasa gabungan delapan desa penyangga Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (18/2/2026) berakhir terpecah setelah tujuh desa batal hadir, menyisakan warga Desa Cikupa yang tetap memadati lokasi wisata.
Absennya massa dari tujuh desa lain disinyalir akibat langkah persuasif pengelola, PT Jaswita Jabar, yang secara mendadak melayangkan undangan audiensi untuk Kamis esok, namun Kepala Desa Cikupa, Meli Pemilia, memilih tetap memimpin warganya turun ke jalan demi membuktikan komitmen perjuangan meski tanpa dukungan aliansi desa lain.
Dalam orasinya yang lantang, Meli menuntut keadilan proporsional bagi Desa Cikupa yang wilayahnya terendam genangan waduk seluas 425 hektare, seraya menyindir pengelolaan yang dinilai terlalu memprioritaskan Desa Jagara.
Ia mendesak PT Jaswita memberikan ruang ekonomi konkret melalui pelibatan BUMDes, penyediaan lapak usaha bagi warga lokal saat hari libur, serta realisasi CSR untuk anak yatim dan fakir miskin sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa penyangga. (Nars)
























