KUNINGAN – Isu pencairan tunjangan DPRD Kuningan senilai miliaran rupiah mendadak jadi perbincangan hangat jelang akhir Maret 2026. Pasalnya, dana segar tersebut dikabarkan sudah mengalir ke kantong para wakil rakyat meski belum ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menjadi pihak yang vokal menyoroti masalah ini. Ia mempertanyakan langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan yang dinilai tetap memproses pencairan sejak Januari hingga Maret.
- Bupati Mangkir Temui Massa, HMI Kuningan Ancam Kepung Pemda dalam Aksi Jilid Dua
- Survei Poltracking Tempatkan Elektabilitas PKB di Posisi Keempat Nasional, DPC Kuningan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
Padahal, menurut Uha, hal ini bertentangan dengan surat evaluasi Gubernur Jawa Barat tertanggal 23 Desember 2025.Dalam surat evaluasi tersebut, Pemprov Jabar secara spesifik meminta Pemkab Kuningan untuk lebih berhati-hati mengatur keuangan daerah.
Terkait hak keuangan dewan, aturannya cukup ketat: besaran nominal harus didasarkan pada hasil penilaian tim independen (appraisal) dan wajib ditetapkan lewat Perbup sebelum uang bisa dicairkan.
Mendapat sorotan tajam, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Deden menjelaskan bahwa alur birokrasi pencairan anggaran tidak sepenuhnya bertumpu pada instansi yang dipimpinnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tanggung jawab atas kebenaran material suatu anggaran sepenuhnya berada di tangan Pengguna Anggaran—dalam kasus ini adalah Sekretariat DPRD. “BPKAD hanya memproses Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan pengguna anggaran,” terang Deden.
Artinya, selama dokumen syarat administrasi dasar sudah lengkap dan pagu dana tersedia, pihak BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Mereka tidak memiliki kewenangan untuk masuk terlalu dalam memverifikasi isi atau substansi hukum dari dokumen pengajuan tersebut satu per satu.
Lebih lanjut, Deden juga mengoreksi klaim yang menyebut pencairan tunjangan DPRD Kuningan terus mengalir mulus hingga bulan Maret. Faktanya, penyaluran komponen anggaran tersebut sudah disetop sejak Februari.
Langkah penghentian ini merupakan hasil kesepakatan langsung antara BPKAD dan Sekretariat DPRD, di mana kedua pihak sepakat untuk menahan seluruh proses pembayaran sampai Perbup resmi diterbitkan. (Nars)
























