

KUNINGAN – Isu pencairan tunjangan DPRD Kuningan senilai miliaran rupiah mendadak jadi perbincangan hangat jelang akhir Maret 2026. Pasalnya, dana segar tersebut dikabarkan sudah mengalir ke kantong para wakil rakyat meski belum ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menjadi pihak yang vokal menyoroti masalah ini. Ia mempertanyakan langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan yang dinilai tetap memproses pencairan sejak Januari hingga Maret.
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
- Video Jedag Jedug Anies Baswedan Viral, Netizen Malah Desak Jadi Presiden
- Target Padam Jelang Kemerdekaan, Kapan Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Berakhir?
Padahal, menurut Uha, hal ini bertentangan dengan surat evaluasi Gubernur Jawa Barat tertanggal 23 Desember 2025.Dalam surat evaluasi tersebut, Pemprov Jabar secara spesifik meminta Pemkab Kuningan untuk lebih berhati-hati mengatur keuangan daerah.
Terkait hak keuangan dewan, aturannya cukup ketat: besaran nominal harus didasarkan pada hasil penilaian tim independen (appraisal) dan wajib ditetapkan lewat Perbup sebelum uang bisa dicairkan.
Mendapat sorotan tajam, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Deden menjelaskan bahwa alur birokrasi pencairan anggaran tidak sepenuhnya bertumpu pada instansi yang dipimpinnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tanggung jawab atas kebenaran material suatu anggaran sepenuhnya berada di tangan Pengguna Anggaran—dalam kasus ini adalah Sekretariat DPRD. “BPKAD hanya memproses Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan pengguna anggaran,” terang Deden.
Artinya, selama dokumen syarat administrasi dasar sudah lengkap dan pagu dana tersedia, pihak BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Mereka tidak memiliki kewenangan untuk masuk terlalu dalam memverifikasi isi atau substansi hukum dari dokumen pengajuan tersebut satu per satu.
Lebih lanjut, Deden juga mengoreksi klaim yang menyebut pencairan tunjangan DPRD Kuningan terus mengalir mulus hingga bulan Maret. Faktanya, penyaluran komponen anggaran tersebut sudah disetop sejak Februari.
Langkah penghentian ini merupakan hasil kesepakatan langsung antara BPKAD dan Sekretariat DPRD, di mana kedua pihak sepakat untuk menahan seluruh proses pembayaran sampai Perbup resmi diterbitkan. (Nars)



