Beranda / Polres Kuningan / ‎Iming-iming Uang, Kuli Pabrik di Luragung Tega Cabuli Bocah 8 Tahun

‎Iming-iming Uang, Kuli Pabrik di Luragung Tega Cabuli Bocah 8 Tahun

KUNINGAN – Aksi bejat terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan telah membekuk seorang pria paruh baya berinisial S (49), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

‎Mirisnya, pelaku diduga melakukan aksi tersebut di lingkungan tempatnya bekerja.

‎Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, saat dikonfirmasi Kamis (13/11/2015) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tersangka S (49), yang berprofesi sebagai kuli pabrik penggilingan padi, melakukan perbuatannya di lokasi pabrik di Kecamatan Luragung.

‎”Sat Reskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana cabul yang diduga dilakukan oleh terduga tersangka inisial S,” ujar Iptu Abdul Aziz.


‎Modus operandi yang digunakan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan janji imbalan. “Terduga pelaku ini dia membujuk dan merayu anak tersebut, akan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang,” jelasnya. Terbuai bujukan itu, korban yang tak berdaya menuruti kemauan pelaku.

‎Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat itu diduga tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan telah lebih dari satu kali.

‎Peristiwa pilu ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan apa yang dialaminya kepada sang nenek. Korban diketahui tinggal bersama neneknya karena sang ibu telah meninggal dunia, sementara ayahnya sudah menikah lagi dan tinggal di desa lain.

‎”Korban sempat melaporkan ke neneknya, terus sempat ada sakit juga,” kata Kasat Reskrim.

‎Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan memberikan pendampingan kepada korban. “Pihak kepolisian segera bertindak dengan melakukan visum serta pemeriksaan psikologi terhadap korban. Terhadap terduga pelaku ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Iptu Abdul Aziz.

‎Tersangka S, yang diketahui masih tinggal satu desa dengan korban namun tidak memiliki hubungan kerabat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal sekitar 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *