Artikel Pemerintahan Polres Kuningan

Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan Bulan Februari 2026 – Cek Syarat dan Jam Operasionalnya‎‎

Mobil SIM Keliling
Ini jadwal Mobil SIM Keliling Kuningan berada

KUNINGAN – Bagi warga Kabupaten Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tetap membuka layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres.

‎‎Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Satlantas Polres Kuningan, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di empat titik strategis yang berbeda setiap harinya, mulai dari wilayah Cilimus hingga Luragung.‎‎

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan

‎‎Berikut adalah jadwal lengkap operasional mobil SIM Keliling di wilayah hukum Polres Kuningan:‎‎

– Hari Senin: Taman Cilimus‎

Dramatis, Petugas Gabungan di Kuningan Berhasil Bujuk Seorang Ibu yang Ingin Akhiri Hidup

– Hari Selasa: Terminal Kadugede

‎- Hari Rabu: Pasar Ciawigebang‎

– Hari Kamis: Alun-Alun Luragung

‎- Hari Jumat: Tidak Ada Pelayanan / Libur

‎- Hari Sabtu: Tidak Ada Pelayanan / Libur

Satlantas Kuningan Tunda Jadwal Patuh Lodaya 2026, Polisi: Tertib Berlalu Lintas Jangan Tunggu Ada Operasi

‎- Hari Ahad: OFF / Libur

‎‎Jam Operasional‎‎Pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan kuota formulir habis.‎‎

Syarat Perpanjangan SIM‎‎

Sebelum menuju lokasi layanan, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:‎‎

1. Membawa SIM Asli yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).‎

Soroti Anggaran Cetak BPKAD Rp 2,8 Miliar, Ketua LSM Frontal Sebut Kebijakan Bupati Kuningan Menghina Akal Sehat

2. Membawa Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.‎

3. Surat keterangan Kesehatan (pelayanan tersedia di lokasi).‎

4. Surat keterangan Psikotes (pelayanan tersedia di lokasi).‎‎

Catatan Penting

‎‎Perlu diperhatikan bahwa jadwal lokasi bisa berubah atau bergeser sewaktu-waktu secara tentatif. Selain itu, pelayanan SIM Keliling dipastikan tutup pada hari Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama.

‎‎Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun hanya telat satu hari, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Polres Kuningan.

‎‎Pastikan Anda selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar terhindar dari sanksi tilang di jalan raya. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement