KUNINGAN – Bagi warga Kabupaten Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tetap membuka layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres.
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Satlantas Polres Kuningan, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di empat titik strategis yang berbeda setiap harinya, mulai dari wilayah Cilimus hingga Luragung.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan
Berikut adalah jadwal lengkap operasional mobil SIM Keliling di wilayah hukum Polres Kuningan:
– Hari Senin: Taman Cilimus
– Hari Selasa: Terminal Kadugede
- Hari Rabu: Pasar Ciawigebang
– Hari Kamis: Alun-Alun Luragung
- Hari Jumat: Tidak Ada Pelayanan / Libur
- Hari Sabtu: Tidak Ada Pelayanan / Libur
- Hari Ahad: OFF / Libur
Jam OperasionalPelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan kuota formulir habis.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum menuju lokasi layanan, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa SIM Asli yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).
2. Membawa Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan Kesehatan (pelayanan tersedia di lokasi).
4. Surat keterangan Psikotes (pelayanan tersedia di lokasi).
Catatan Penting
Perlu diperhatikan bahwa jadwal lokasi bisa berubah atau bergeser sewaktu-waktu secara tentatif. Selain itu, pelayanan SIM Keliling dipastikan tutup pada hari Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun hanya telat satu hari, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Polres Kuningan.
Pastikan Anda selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar terhindar dari sanksi tilang di jalan raya. (Nars)


















