Kejari Kuningan Tetapkan Dua Pengurus UPK Cibingbin sebagai Tersangka Korupsi

Hukum Kuningan

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2017 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yang berinisial MN dan SU masing-masing merupakan ketua dan sekretaris UPK tersebut.

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan tidak sah terkait penggunaan dana simpan pinjam yang mengatasnamakan kelompok, dengan tujuan memperkaya diri secara pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, menyampaikan kepada pers pada Jumat (15/11/2024), bahwa penetapan tersangka terhadap MN dan SU didasarkan pada dua alat bukti yang kuat dan valid.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIa Kuningan.

“Status tersangka ini kami tetapkan setelah memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ungkap Brian.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka atas tindak pidana korupsi ini cukup berat.Dudi Mulyakusumah menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan bukti-bukti.

“Kami akan melanjutkan penyidikan secara seksama dan terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dudi mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.334.453.385, berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Dana ini, yang semestinya digunakan untuk kegiatan UPK, justru disalahgunakan oleh pengurus. Tersangka diketahui tergiur dengan investasi bodong CSI dan juga menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi lainnya.

“Korupsi dalam pengelolaan dana publik seperti ini merusak citra pelayanan publik yang bersih dan transparan. Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dudi. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *