Home / Polres Kuningan / Kuras 364 Kg Nila, Dua Spesialis Pencuri Ikan Keramba Waduk Darma Diringkus Polisi

Kuras 364 Kg Nila, Dua Spesialis Pencuri Ikan Keramba Waduk Darma Diringkus Polisi

KUNINGAN, – Aksi pencurian ikan yang meresahkan para petani keramba di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku di balik maraknya kehilangan ikan di kawasan tersebut.

Kedua tersangka, N (42) dan DA (32), merupakan warga lokal Kecamatan Darma. Mereka ditangkap setelah salah satu pemilik keramba melaporkan kerugian besar yang dideritanya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, dalam keterangannya pada Selasa (4/11), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi karena aktivitas mereka telah menimbulkan keresahan di kalangan petani ikan setempat.

“Benar, keduanya kami amankan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres. Dari hasil penyelidikan, mereka diduga kuat telah beraksi beberapa kali,” ujar Iptu Abdul Aziz.

Iptu Abdul Aziz memaparkan, aksi terakhir komplotan ini yang berhasil diidentifikasi terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi pencurian berada di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma.

“Total kerugian korban dari kejadian terakhir itu saja ditaksir mencapai Rp 6,3 juta, setara dengan 364 kilogram ikan nila yang mereka curi,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti itu mencakup satu unit mobil Toyota Kijang, sebuah perahu sampan, satu serokan ikan, satu drum plastik, serta 13 buah plastik yang disiapkan untuk membungkus hasil curian.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah resmi mendekam di Rutan Polres Kuningan.”Sejak Jumat malam (31/10), keduanya resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” kata Iptu Abdul Aziz.

Akibat perbuatannya, N dan DA kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang serius. “Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *