Insiden Kuningan Polres Kuningan

Mau Lebaran Curi Motor di Ciawigebang, Dua Sindikat Curanmor Indramayu Dibekuk Polres Kuningan

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-daerah. Dua orang pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu sukses diringkus petugas saat hendak kembali melancarkan aksinya.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (18/3/2026), mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial W (40) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta M-I (23) seorang wiraswasta.

“Kedua pelaku ini kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka teridentifikasi mencuri sepeda motor di halaman sebuah rumah yang beralamat di Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan,” jelas AKBP M Ali Akbar.

Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial U-K (45), yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 00.29 WIB dini hari. Dalam melancarkan kejahatannya, tersangka menggasak satu unit motor Honda Beat berwarna hitam keluaran tahun 2026.

Modus operandi yang digunakan adalah merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T atau anak kunci palsu.

Kalahkan Kota Bandung, Promosi Digital Disporapar Kuningan Sabet Predikat Terbaik se-Jabar di SWJ Award

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bahwa penangkapan komplotan ini berawal dari proses penyelidikan mendalam dan identifikasi rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pelacakan tersebut, polisi langsung memburu W dan M-I.

“Pelarian keduanya berakhir ketika Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menciduk mereka di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Saat ditangkap, kedua pelaku rupanya tengah bersiap untuk kembali melakukan pencurian di wilayah tersebut,” paparnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya: Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (tahun 2026) milik korban yang pelat nomornya telah diubah pelaku menjadi Z-5930-TBG, Tiga buah kunci letter T, Tiga belas buah mata kunci, Satu buah magnet kunci dan satu buah kunci kontak, serta Dua unit ponsel cerdas bermerek Oppo dan Vivo berwarna biru.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengingat pencurian ini dilakukan pada malam hari menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres. (Nars)

Bupati Mangkir Temui Massa, HMI Kuningan Ancam Kepung Pemda dalam Aksi Jilid Dua

× Advertisement
× Advertisement