KUNINGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan terus menegakkan aturan larangan parkir di depan kawasan pertokoan Siliwangi. Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, M. Khadafi Mufti, menegaskan bahwa kendaraan yang diparkir sembarangan di lokasi tersebut bisa dikenakan tindakan tegas berupa penggembosan ban.
Penertiban parkir liar dilakukan pada Kamis (2/1/2025) oleh petugas Dishub yang bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Kuningan. Beberapa sepeda motor yang kedapatan parkir di area terlarang ini langsung ditertibkan.
“Bagi masyarakat yang berbelanja di sekitar pertokoan Siliwangi, kami mohon untuk tidak memarkirkan kendaraannya di depan pertokoan. Lokasi parkir sudah disiapkan di area Puspa Langlangbuana dan Puspa Siliwangi,” kata Khadafi.
Menurut Khadafi, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, tindakan lebih tegas seperti penggembosan ban kendaraan akan diberlakukan sebagai efek jera.
Sebelumnya, Dishub bersama Satlantas Polres Kuningan juga telah menertibkan parkir liar di kawasan ini dengan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program penataan kawasan pertokoan Siliwangi yang sejak pertengahan 2024 telah ditetapkan sebagai area bebas parkir dan pedagang kaki lima.
Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyediakan tiga lokasi khusus untuk pedagang kaki lima, yaitu di food court Taman Kota, Puspa Siliwangi, dan Puspa Langlangbuana. Penataan ini bertujuan menciptakan kenyamanan dan ketertiban di kawasan perkotaan.
Sementara, Asda 2 Pemkab Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, saat dikonfirmasi terkait maraknya lagi parkir kendaraan di kawasan pertokoan Siliwangi, belum memberikan komentar.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Nugraha Ishak, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam penertiban parkir liar hanya bersifat perbantuan.
“Kami hanya membantu petugas Dishub yang lebih berwenang dalam penertiban parkir liar. Petugas Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran parkir,” ujarnya. Para petugas Satpol PP di dalam penertiban parkir liar ini, imbuh Indra, sifatnya hanya diperbantukan saja. (NARS)
Parkir sudah ada tempatnya
Kenapa semakin sulit di kasih pemahaman nya orang² tersebut.
Apakah bikin SIM nya nembak ya