

KUNINGAN – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemerintahan desa guna memajukan pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati Kuningan dalam agenda Konsolidasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Merah Putih Kuningan, bertempat di Sekretariat DPC APDESI setempat, Selasa (28/4/2026).
- Sinergi Tina Wiryawati dan Budayawan Kuningan: Cegah Generasi Muda Lupa Akar Budaya Melalui Padepokan Seni Silat
- Batch 2 Konsolidasi di Kuningan, Tina Wiryawati Ingatkan Kader: “Jangan Sekadar Bangga Berseragam, Harus Bermanfaat”
- Gol Dramatis Ivan Mamut di Ujung Laga, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK
- Babak Pertama El Clasico Liga Premiere, Gol Jeremejeff Bawa Persija Unggul Sementara Atas Persib di GBK
- Pandangan Fraksi PPD DPRD Kuningan: Jangan Sampai APBD Sehat tapi Rakyat Sakit
Kegiatan strategis ini turut dihadiri langsung oleh Ketua DPP APDESI Merah Putih, A Anwar Sadat, yang didampingi oleh Ketua DPC APDESI Merah Putih Kuningan, Henny Rosdiana.
Dalam arahannya, Tuti Andriani menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan seluruh anggota APDESI Merah Putih Kuningan. Ia mengingatkan bahwa perwujudan pembangunan di desa harus selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Kerja sama yang baik dan harmonis antarlini dinilai sebagai kunci utama agar roda pemerintahan berjalan lancar.
Selain isu tata kelola pemerintahan desa, Wakil Bupati juga memberikan atensi khusus pada optimalisasi pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan serta percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL bagi masyarakat.
Terkait pelaksanaan program PTSL, Tuti memaparkan bahwa digitalisasi data pertanahan menjadi harapan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Melalui program ini, seluruh objek tanah akan terdata secara sistematis ke dalam program digital yang terintegrasi.
Langkah ini diyakini mampu menuntaskan polemik tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Dengan terdaftarnya aset mereka, warga akan mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang sah atas tanah yang dimilikinya.
Meski mendorong adanya percepatan dalam program PTSL, Tuti Andriani tetap mengingatkan agar pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan secara teliti dan tidak terburu-buru.
Ia menegaskan bahwa percepatan pengukuran tidak boleh mengabaikan akurasi, sehingga penetapan batas-batas tanah milik warga harus dipastikan kejelasannya guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang. (Nars)



