KUNINGAN – Para petani daun emas di lereng Ciremai kini bisa bernapas lega dan bangga pada komoditas mereka. Pasalnya, tembakau Kuningan naik kelas setelah pemerintah pusat resmi menyegel empat varietas asli daerah tersebut dengan sertifikat negara, menutup rapat celah pencurian atau klaim genetik dari wilayah lain.
Kepastian tembakau Kuningan naik kelas ini didapat setelah dua varietas pendatang baru, yakni Liong asal Desa Gewok dan Genjah Lilin dari Desa Sukadana, sukses mengantongi Tanda Daftar Varietas Tanaman dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
- Waspada Pejabat Pesanan di Manajemen Talenta, Bupati Kuningan Diminta tak Ragu Sikat “Trouble Maker”
- Lepas 445 Jemaah Haji Kuningan, Bupati Dian Ingatkan Pentingnya Kesabaran dan Ibadah yang Mabrur
- Persiapan Final, Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter Pertama Dilepas Besok, Pengantar Diimbau ‘Sasalaman’ di Rumah
Keduanya menyusul jejak dua seniornya, Molegede dan Paliken asal Desa Karanganyar, yang lebih dulu diakui sah secara nasional pada tahun 2024.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyadari betul bahwa pengakuan ini bukan sekadar ajang pamer kertas dokumen birokrasi. Momentum tembakau Kuningan naik kelas ini merupakan senjata utama untuk mengubah nasib para petani lokal. Mereka didorong untuk bertransformasi dari sekadar pekerja kebun menjadi pelaku agribisnis tangguh yang memiliki nilai jual dan daya tawar tinggi di pasar nasional.
Sertifikasi ini pada dasarnya adalah bentuk legitimasi negara terhadap kekayaan alam lokal. Dengan status tembakau Kuningan naik kelas, pemerintah daerah memastikan tidak akan berhenti hanya pada kebanggaan administratif.
Langkah selanjutnya adalah menekan pedal gas untuk merancang hilirisasi produk, pengolahan modern, dan memperkuat posisi tawar komoditas di mata pabrikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Wahyu Hidayah, menyebutkan, pentingnya payung hukum ini agar harta karun genetik lokal tidak dibajak oleh pihak luar yang ingin mengambil keuntungan sepihak. Sertifikat dari kementerian membuktikan bahwa ketahanan, kestabilan, dan kualitas daun tembakau hasil racikan petani Kuningan memang teruji ketat.
Berbekal jaminan kepastian hukum tersebut, status tembakau Kuningan naik kelas akan dijadikan fondasi untuk memperluas kawasan unggulan dan memperkuat sistem perbenihan mandiri.
Target akhirnya sudah dipatok jelas, menjadikan komoditas ini sebagai ikon kebanggaan daerah sekaligus mesin pencetak kesejahteraan bagi masyarakat yang selama ini setia merawat tanah leluhur. (Nars)

























