KUNINGAN – Kebijakan penyesuaian tarif air minum yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025 memunculkan beragam respons dari masyarakat. Namun, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menilai kebijakan ini justru merupakan langkah realistis untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan air bersih di Kabupaten Kuningan.
“Penyesuaian tarif ini jangan dilihat sebagai beban, tapi sebagai ikhtiar memperbaiki pelayanan dan memperluas akses air minum. Ini juga menjadi bentuk keseriusan PDAM Tirta Kamuning dalam mengikuti standar yang ditetapkan provinsi dan hasil audit lembaga resmi,” ujar Uha Juhana, Jumat (16/5/2025).
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Menurutnya, langkah Pemkab Kuningan melalui PDAM Tirta Kamuning untuk menyesuaikan tarif air merupakan hal yang wajar dan sudah dilakukan di banyak daerah lain seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyumas. Kenaikan rata-rata tarif di daerah-daerah tersebut berada di kisaran 10 persen, yang umumnya disebabkan oleh peningkatan biaya operasional dan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di Kuningan sendiri, penyesuaian tarif dilakukan setelah adanya arahan dari Pemprov Jawa Barat serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selama tiga tahun terakhir, tarif air PDAM kategori rumah tangga domestik stagnan di angka Rp 3.950 per meter kubik, jauh di bawah batas bawah tarif dalam Peraturan Gubernur sebesar Rp 5.275 dan juga di bawah harga pokok produksi (HPP) hasil audit BPKP yang mencapai Rp 4.859,90.
“Kalau tarif terus dibiarkan di bawah biaya produksi, bagaimana PDAM bisa bertahan? Ini bukan soal untung-rugi, tapi soal keberlangsungan layanan. Kalau PDAM-nya sakit, yang dirugikan masyarakat juga,” kata Uha.
Ia menekankan pentingnya pemahaman publik bahwa penyesuaian tarif justru membuka peluang peningkatan layanan dan perluasan cakupan. Apalagi 93 persen pelanggan PDAM Kuningan merupakan pelanggan rumah tangga domestik, dan kenaikannya hanya sekitar Rp 500 per meter kubik.
“Penyesuaian ini masih sangat moderat. Dan ini menunjukkan niat baik PDAM untuk tidak membebani masyarakat kecil secara berlebihan, tapi tetap menjaga keberlanjutan operasional,” imbuhnya.
Perlu Sosialisasi dan Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan RendahMeski demikian, Uha mengingatkan agar Pemkab dan PDAM tetap mengedepankan sosialisasi secara luas dan transparan. Ia juga meminta agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat perlindungan melalui skema subsidi tarif.
“Pemkab jangan hanya berpikir teknis soal angka. Tapi juga pikirkan MBR. Harus ada skema subsidi yang adil agar masyarakat tetap bisa menikmati haknya atas air bersih,” ujarnya.
Menurut Uha, penyesuaian tarif juga bisa membuka peluang kerja sama dengan investor swasta dalam pengembangan infrastruktur air minum, selama tarif yang diberlakukan sesuai realitas biaya dan keekonomian.
“Investor tentu melihat kelayakan. Kalau tarifnya di bawah ongkos produksi, siapa yang mau masuk? Makanya tarif harus rasional. Tapi tetap dengan keberpihakan kepada rakyat,” sebut Uha. (Nars)
























