KUNINGAN – Munculnya kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kuningan versi Udin Kusnedi menimbulkan perhatian publik. Udin secara resmi mengumumkan penunjukkan dirinya sebagai Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPD HKTI Jawa Barat tentang Tim Formatur Pembentukan Kepengurusan DPC HKTI Kabupaten Kuningan periode 2025-2030.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Namun, sebelumnya, sejak Tahun 2024, di Kabupaten Kuningan juga telah lebih dulu eksis DPC HKTI di bawah kepemimpinan Hanyen Tenggono.
Bahkan, struktur organisasi HKTI versi Hanyen telah berkembang dengan pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC) di 32 kecamatan.
Situasi ini pun memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait status dan keabsahan kepengurusan HKTI di Kuningan. Sejumlah pihak menduga adanya dualisme kepemimpinan dalam organisasi yang berfokus pada sektor pertanian ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan, Hanyen Tenggono, menegaskan bahwa perbedaan kepengurusan memang terjadi, namun bukan berarti ada dualisme kepemimpinan.
“Dualisme HKTI memang ada, tapi bukan dalam kepemimpinan. Dualisme kepemimpinan itu jika dalam satu rumah ada dua kepala. Tapi ini dua rumah dengan dua kepala berbeda,” ujar Hanyen, Selasa (18/2/2025).
Hanyen juga menegaskan bahwa kepemimpinan HKTI yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko merupakan yang sah secara hukum. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterbitkan pada 11 September 2020.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa konflik dualisme di tingkat nasional sebenarnya telah diselesaikan dan kepengurusan yang sah adalah yang berada di bawah Moeldoko. “Secara legalitas, HKTI yang memiliki kekuatan hukum adalah yang diketuai oleh Moeldoko. Kami mengikuti jalur organisasi yang benar dan telah memiliki legitimasi yang kuat,” tegasnya.
Hanyen juga mengimbau masyarakat agar tidak bingung dengan adanya perbedaan kepengurusan, sebab masing-masing berjalan dengan arah dan kebijakan berbeda. “Kami akan tetap berkomitmen menjalankan program-program yang telah dirancang demi kemajuan petani di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Nars)










