

KUNINGAN – Modus operandi pencuri motor di Perum Alam Asri, Desa Kasturi, Kabupaten Kuningan, akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial K (31) mencoba mengelabuhi warga dengan menyamar sebagai pemulung sebelum akhirnya diringkus petugas Kepolisian.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat pagi, 6 Maret 2026. Pelaku sengaja berkeliling memantau situasi dengan atribut pemulung untuk mencari kendaraan yang lengah dari pengawasan pemiliknya.
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
“Pelaku masuk ke area samping rumah yang terbuka dan mendapati satu unit motor tidak dikunci stang. Ia kemudian mencoba membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong keluar lokasi,” jelas AKBP M. Ali Akbar dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Aksi pencuri motor di Perum Alam Asri ini gagal total setelah pemilik kendaraan, Hendra, menyadari ada gelagat mencurigakan. Korban yang melihat motor Honda Scoopy miliknya sedang didorong oleh orang asing langsung berteriak histeris hingga mengundang massa.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran setelah pelaku panik dan meninggalkan motor curiannya di lokasi. Namun, pelarian warga Kramatmulya ini terhenti setelah dikepung warga dan diserahkan kepada pihak berwajib yang datang dengan cepat ke TKP.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy tahun 2018 warna cokelat hitam senilai Rp12 juta sebagai barang bukti.
Polisi juga telah mengantongi bukti surat kendaraan dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.Saat ini, tersangka K sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V mencapai Rp500 juta. Kami mengimbau warga tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda meski kendaraan diparkir di halaman sendiri,” ujar Kapolres. (Nars)



