

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 seiring dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian postur belanja daerah. Efisiensi ini ditujukan untuk memangkas pos-pos anggaran yang dinilai tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan program yang kurang menyentuh langsung pada pelayanan masyarakat.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, A Taufik Rohman melalui Kepala Bidang Anggaran, Rizki Subagdja, saat dikonfirmasi usai rapat di DPRD Kuningan menyebutkan bahwa efisiensi ini dilakukan melalui analisis internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Ketimpangan Literasi versus Inklusi Keuangan Picu 40 Aduan Setiap Hari, OJK Cirebon Wanti-Wanti Bahaya Penyalahgunaan KTP
- Sambut HUT ke-62 Partai Golkar, Sejumlah Kader Gelar Ziarah, Ini Daftar Lokasi Makam yang Dikunjungi
- Antisipasi Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Sasar Kos-kosan dan Hotel di Kuningan
- Polisi Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai Kuningan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Hari Ini, Sejumlah Desa di Kuningan Timur Dapat Giliran Pemadaman Listrik
Awalnya, efisiensi diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 miliar. Namun setelah dilakukan desk dengan setiap OPD dan mempertimbangkan belanja wajib serta program prioritas 100 hari kerja Bupati Kuningan, angka final efisiensi ditetapkan sebesar Rp45 miliar.
“Seluruh OPD terdampak efisiensi ini, termasuk anggaran di lembaga legislatif. Untuk anggaran di DPRD Kuningan sendiri, terjadi pemangkasan sebesar Rp3,9 miliar,” jelas Rizki saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Menanggapi pertanyaan terkait apakah pemangkasan tersebut menyentuh anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, Rizki belum dapat memberikan keterangan pasti. Namun, ia menyebutkan bahwa Bupati Kuningan telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penyesuaian pokir DPRD tersebut.
Rizki juga mengungkapkan bahwa hasil efisiensi anggaran ini akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi beban utang tunda bayar tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp96 miliar.
“Mau tidak mau, sebagian dari hasil efisiensi ini juga akan digunakan untuk menutupi beban belanja dari kegiatan-kegiatan yang belum terbayarkan tahun lalu,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap langkah efisiensi ini dapat membantu menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus menjamin keberlangsungan program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (NARS)



