Home / Pendidikan / PPDB di Kuningan Adaptif, Disdikbud Prioritaskan Penambahan Kuota dan Keadilan untuk Sekolah Kecil

PPDB di Kuningan Adaptif, Disdikbud Prioritaskan Penambahan Kuota dan Keadilan untuk Sekolah Kecil

KUNINGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ini. Kebijakan baru ini secara khusus berfokus pada penambahan kuota siswa di sekolah-sekolah besar yang membludak, namun dengan prinsip keadilan agar sekolah-sekolah kecil juga mendapatkan pemerataan siswa dan bisa berkembang.

Pembahasan terkait kebijakan ini telah dilakukan pada Selasa (1/7), melibatkan sejumlah pejabat Disdikbud Kuningan, antara lain Kepala Dinas Pendidikan U Kusmana, Sekretaris Dinas Rusmiadi, Penanggung Jawab PPDB/SPMB Udin Khaerudin, dan Ketua MKKS SMP Adang Kusdiana. Pengumuman PPDB sendiri dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli mendatang.

Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana menjelaskan, kebijakan ini muncul melihat perkembangan dan aspirasi dari sejumlah orang tua calon siswa. “Pendaftaran di sekolah-sekolah besar tidak mungkin seluruhnya bisa diterima mengingat kuota atau kapasitas daya tampung siswa yang juga terbatas, setelah melihat jumlah pendaftar yang begitu banyak,” terang U Kusmana.

Ia menambahkan, karena adanya batas daya tampung, sisa pendaftar yang tidak tertampung di sekolah tujuan utama akan dilimpahkan ke sekolah-sekolah kecil yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan. “Sehingga sekolah-sekolah kecil ini akan berkembang dan mendapatkan siswa sesuai juknis yang ada,” katanya.

U Kusmana memberikan contoh konkret, jika pendaftar yang membludak ke sekolah besar ini diterima semua, otomatis sekolah yang lebih kecil tidak akan kebagian siswa. Contoh di SMPN 7 dan SMPN 2 Kuningan, pendaftarnya lebih dari 465 siswa, maka SMPN 5 dan SMPN 6 Kuningan tidak akan kebagian siswa jika diterima di sekolah besar tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, telah diputuskan adanya pengalihan sekitar 100 lebih siswa ke sekolah kecil. Penambahan kuota untuk sekolah besar juga dilakukan secara terbatas, maksimal 38 siswa per rombongan belajar dari semula 32 siswa. “Kita sudah ajukan penambahan kuota ini ke BBPMP Jabar, sehingga sisanya akan didorong ke sekolah kecil yang ada di sekitarnya,” jelas U Kusmana.

Sistem domisili pada persyaratan pendaftaran siswa juga menjadi pertimbangan utama, dengan melihat kedekatan domisili rumah calon siswa ke sekolah. Kebijakan ini, menurut U Kusmana, secara langsung mendorong sekolah-sekolah yang sebelumnya kekurangan pendaftar. Ia juga menyebutkan bahwa PPDB ini menggunakan beberapa jalur, termasuk sistem domisili, afirmasi, dan prestasi, yang kesemuanya akan melalui proses seleksi.

Senada dengan U Kusmana, Penanggung Jawab PPDB Disdikbud Kuningan, Udin Khaerudin, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah adaptif menyesuaikan kebijakan PPDB ini dengan kondisi di lapangan, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan pengumuman.

“Adanya jumlah pendaftar yang banyak disikapi dengan beberapa pendekatan, melihat semangat dan motivasi orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah tertentu dengan pertimbangan aksesibilitas, jangkauan domisili, dan sebagainya. Maka diusulkan penambahan kuota ini,” ungkap Udin.

Disdikbud Kuningan menjamin akan mengedepankan keberpihakan dan aspek keadilan, melihat anomali semangat para orang tua siswa. “Di satu sisi ada sekolah yang daya tampungnya terbatas dengan jumlah pendaftar yang membludak, sementara di sisi lain ada sekolah yang justru kekurangan pendaftar. Maka Disdikbud Kuningan harus ada di tengah-tengah untuk membantu masyarakat dan satuan pendidikan,” tegas Udin.

Ia berharap, dengan kebijakan ini dapat mengurai permasalahan yang timbul pada pelaksanaan PPDB tahun ini. Udin juga meminta masyarakat dapat memahami sistem PPDB ini, bahwa tidak semua pendaftar bisa dijamin untuk diterima karena pertimbangan kuota yang terbatas. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *