Ekonomi Bisnis Kuningan Pemerintahan

LDR BPR Kuningan Tembus 123 Persen, LSM Frontal Beri Sinyal Darurat Likuiditas

KUNINGAN – Bayang-bayang keruntuhan lembaga keuangan lokal yang sebelumnya menimpa masyarakat Kabupaten Kuningan kembali muncul, kali ini mengarah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan, yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam tahun politik 2024, di mana perhatian publik banyak tersita pada agenda Pilkada dan pergeseran fokus birokrasi, BPR Kuningan justru mengeluarkan sinyal darurat sistemik dalam dunia keuangan lokal.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana, secara tegas memberikan catatan kritis terhadap tata kelola PERUMDA, khususnya di BPR Kuningan. Ia menyoroti Laporan Publikasi Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DRA. Yati Ruhiyati, CA., CPA. Dalam laporan tersebut, tercatat Loan to Deposit Ratio (LDR) pada BPR Kuningan mencapai 123,01 persen, sebuah angka yang jauh melampaui batas aman yang ditetapkan regulator untuk bisnis perbankan.

Uha menjelaskan, secara teknis LDR adalah rasio antara total kredit yang diberikan bank dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun. Rasio ini mengukur seberapa besar dana masyarakat yang telah disalurkan kepada sektor pembiayaan dan merupakan salah satu indikator paling penting untuk menilai kemampuan likuiditas suatu bank.

“Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, rasio LDR ideal berada pada kisaran 75% hingga 90%. Angka di atas 90% sudah mengindikasikan bahwa bank telah menyalurkan sebagian besar dana ke dalam bentuk alokasi kredit. Angka yang mendekati atau bahkan melebihi 100% menunjukkan gejala overloaning, yaitu kondisi ketika bank meminjamkan lebih banyak uang daripada yang secara realistis bisa dicadangkan untuk penarikan tunai nasabah,” papar Uha.

Ia melanjutkan, bahkan dalam praktik kehati-hatian di industri perbankan, banyak bank menetapkan ambang batas LDR internal yang lebih konservatif pada level 85-90 persen. Hal ini untuk menjaga buffer likuiditas agar tetap tersedia jika terjadi fluktuasi penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran (rush money).

Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah

Menurut Uha, rasio LDR BPR Kuningan yang mencapai 123,01 persen merupakan tanda bahaya keras bahwa bank ini secara teknis telah kehabisan ruang likuiditas. “LDR di atas 100 persen artinya dana masyarakat sudah habis disalurkan kepada kredit. Tidak ada lagi yang disimpan dalam bentuk kas atau aset likuid. Simpanan masyarakat bisa dibilang dalam posisi tidak aman,” tegas Uha.

Data keuangan BPR Kuningan mencatat bahwa dari total DPK sebesar Rp 143,5 miliar, hanya tersedia kas sekitar Rp 24 miliar. Berdasarkan fakta itu, Uha memperingatkan bahwa jika terjadi penarikan dana sebesar 30% saja atau sekitar Rp 43 miliar, maka BPR Kuningan akan kewalahan untuk melakukan pembayaran.

“Kalau total dana ditarik 30 persen saja oleh nasabah, BPR Kuningan pasti tidak akan sanggup untuk membayar. Ini skenario awal yang pernah terjadi pada lembaga keuangan lain dan kini muncul di lembaga keuangan milik pemerintah daerah,” tandasnya.

Uha juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Bagaimana mungkin rasio LDR bisa tembus hingga 123 persen tanpa ada intervensi atau koreksi dari KPM? Pak Bupati Dian Rachmat Yanuar itu bukan hanya Bupati, tapi juga penanggung jawab tertinggi dalam struktur kepemilikan BPR Kuningan,” kritik Uha.

LSM Frontal mendesak Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas dengan segera mencopot Direktur Utama Bank Kuningan. “Karena ini menyangkut dana masyarakat langsung, bukan hanya aset pemerintah atau PAD. Jangan sampai Pemkab Kuningan yang sedang menghadapi gagal bayar di level pemerintahan, lalu bank daerah yang dimilikinya ikut gagal bayar karena likuiditasnya macet. Ini akan menjadi bencana ganda,” imbuh Uha.

Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan

Selain krisis likuiditas, beban operasional BPR Kuningan juga menjadi persoalan. Dalam laporan keuangan tahun 2024, tercatat biaya administrasi dan umum mencapai Rp 22 miliar, tanpa disertai rincian memadai. “Ini angka nominal yang fantastis. Tapi tidak ada penjelasan terperinci. Apakah dipakai untuk gaji, operasional kantor, fasilitas direksi, atau kegiatan promosi? Tidak ada yang tahu. Ini membuka ruang gelap penyalahgunaan keuangan,” ungkap dia.

Uha pun menyoal beban bunga kontraktual yang setiap tahunnya hampir mencapai Rp 10 miliar. “Beban bunga ini menunjukkan bahwa dana simpanan masyarakat dibayar dengan bunga tinggi, entah untuk siapa. Apakah deposito jumbo, atau simpanan biasa masyarakat? Tidak dijelaskan,” sambungnya.

Menurut Uha, pengeluaran dana besar tanpa transparansi ini sangat berbahaya, terutama jika dikombinasikan dengan laporan laba bersih sebesar Rp 2,66 miliar yang hanya tersisa sebesar Rp 617 juta saja yang tercatat untuk menambah ekuitas. “Artinya ada uang sekitar Rp 2 miliar dari laba ‘hilang’ dari catatan modal. Tidak ada penjelasan soal dividen, insentif, atau transfer kepada pos lain. Ini sangat menyesatkan dan menghina akal sehat publik,” tegas Uha.

Yang lebih ironis, laporan keuangan BPR Kuningan tidak disertai laporan arus kas, padahal itu merupakan dokumen wajib berdasarkan PSAK 2. “Tanpa arus kas, publik tidak tahu apakah laba benar-benar masuk kas, atau hanya pencatatan angka yang belum direalisasikan. Kalau uangnya tidak ada tapi di atas kertas bank bisa untung, ini jelas manipulasi keuangan gaya klasik. Dan kalau sampai terjadi rush money, semua topeng itu akan terjatuh hina,” kata Uha.

Ia menyimpulkan bahwa BPR Kuningan kini menghadapi tiga krisis struktural: krisis likuiditas akibat overloaning yang dibuktikan oleh LDR 123,01%, kredit macet tersembunyi dari kalangan ASN yang gajinya tidak lagi otomatis dipotong, serta struktur modal yang rapuh dan pengeluaran besar tanpa rincian yang transparan.”BPR Kuningan itu bukan bank biasa. Ini bank milik publik, menyimpan uang gaji ASN, pensiunan, pelaku UMKM, dan tabungan masyarakat kecil. Kalau sampai terjadi gagal bayar, maka imbas sosialnya akan sangat luas,” sebutnya.

Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia

Pihaknya menekankan, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, sebagai KPM dan pemilik saham 100% dari pemerintah daerah, harus turun tangan secepatnya. “Jangan cuci tangan terus. Jangan sampai publik mencatat ada dua tragedi keuangan dalam satu dekade: pertama kado pahit opini WDP dari BPK untuk Pemkab Kuningan, lalu yang kedua bank daerah miliknya sendiri bangkrut,” ujar Uha.

Terkait pernyataan Direktur Bank Kuningan Dodo Warda, SE, yang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa ada hal yang tidak dimasukkan dalam laporan tersebut sehingga rasio LDR menjadi tinggi, Uha Juhana membantahnya keras.

“Hasil Laporan Publikasi Keuangan Bank Kuningan Per 31 Desember 2024 itu sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DRA. Yati Ruhiyati, CA., CPA dengan memakan biaya yang besar. Jadi kalau disebut laporan itu keliru, maka kredibilitas dari Kantor Akuntan Publiknya diragukan. Jangan-jangan cuma dicatut namanya saja. Kemudian masalah uang ada dan tidak ada itu akan terlihat ketika terjadi rush money,” pungkas Uha. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement