KUNINGAN – Kinerja jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan. Indikasi inefisiensi anggaran hingga minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sebagai bukti kegagalan tata kelola di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai bahwa akar masalah ini bermula dari proses rekrutmen yang dinilai tidak objektif sejak awal. Sorotan utamanya tertuju pada penunjukan Deniawan, mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, sebagai Dewas PDAM periode 2024-2027.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Menurut Uha, pengangkatan pejabat pemeriksa aktif sebagai pengawas internal BUMD sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest). Kekhawatiran ini, menurutnya, kini terbukti dengan lemahnya fungsi kontrol Dewas terhadap kinerja Direksi.
”Sejak awal pengangkatan Inspektur Inspektorat sebagai Dewas PDAM ini sudah kami tolak karena rawan benturan kepentingan. Hasilnya terlihat sekarang, Dewas terkesan melempem, berada di bawah kendali, atau bahkan terkooptasi oleh Direksi. Padahal, Dewas itu organ vital untuk menjamin akuntabilitas, bukan bawahan Direktur,” papar Uha Juhana.
Uha juga menyoroti ironi kinerja keuangan PDAM Tirta Kamuning di bawah kepemimpinan Direktur Utama Ukas Suharfaputra. Berdasarkan data Laporan Laba Rugi tahun 2023, dari total pendapatan usaha Rp 65 miliar, pos Beban Umum dan Administrasi menghabiskan Rp 36 miliar, ditambah Biaya Operasional (BOP) sebesar Rp 23 miliar.
Besarnya beban pengeluaran ini membuat setoran dividen ke kas daerah menjadi sangat kecil. Pada 2023, PAD dari PDAM hanya Rp 1,8 miliar, turun dari tahun sebelumnya Rp 2,4 miliar. Meskipun ada proyeksi kenaikan di 2024 dan 2025, angka tersebut dinilai Uha masih jauh dari potensi riil, bahkan kembali dipatok turun pada RAPBD 2026.


“Ini tidak masuk akal. Biaya operasional dan administrasi sangat gemuk, mencapai puluhan miliar dan rentan kebocoran, tapi setoran PAD hanya ‘seupil’. Padahal gaji dan tunjangan Dirut informasinya mencapai Rp 60 juta per bulan. Kalau kerjanya begini saja, siapa pun bisa jadi Dirut,” kritik Uha.
Lebih lanjut, Uha mendukung langkah Komisi II DPRD Kuningan yang berencana memanggil jajaran Direksi dan Dewas untuk mengklarifikasi lonjakan BOP yang mencapai angka fantastis Rp 60 miliar setahun. Ia menilai, besaran BOP tersebut sangat jomplang dibandingkan pendapatan dan prestasi yang dihasilkan.
Sebagai solusi, LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mengambil langkah tegas. Uha menyarankan adanya perombakan total atau penggantian serentak baik di posisi Direksi maupun Dewan Pengawas.
“Ke depan, PDAM Kuningan butuh figur yang proaktif, kompeten secara teknis, dan bebas dari beban masa lalu. Bukan pejabat yang sekadar mencari tambahan penghasilan atau mendadak kaya. Jika Dirut dan Dewas saat ini dianggap gagal, sebaiknya diganti saja demi menyelamatkan BUMD kita,” kata Uha. (Nars)
























