KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akhirnya menjadwalkan ulang agenda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini rencananya akan digelar pada Kamis (9/1/2025), setelah sebelumnya tertunda karena belum adanya Surat Dinas dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini telah menerima Surat Dinas tersebut. “Dengan diterimanya Surat Dinas dari KPU RI, pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa segera kami laksanakan,” ujar Aof pada Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk survei lokasi pelaksanaan penetapan.
“Kami sudah siap melaksanakan agenda penetapan, tetapi sesuai regulasi, kami harus menunggu BRPK dari MK yang menjadi dasar keluarnya Surat Dinas dari KPU RI,” ungkap Asep.
Dengan penetapan ini, KPU Kuningan optimistis proses Pilkada 2024 dapat ditutup dengan lancar dan sesuai prosedur. (NARS)














