KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akhirnya menjadwalkan ulang agenda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini rencananya akan digelar pada Kamis (9/1/2025), setelah sebelumnya tertunda karena belum adanya Surat Dinas dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Longsor Cilengkrang Jadi Sorotan, BTNGC dan Arunika Buka Suara
- Ketua LSM Frontal: Penyesuaian Tarif PDAM Kuningan untuk Tingkatkan Cakupan Layanan Air Minum
- Pasca Longsor Jalur Wisata Cilengkrang, DPMPTSP Kuningan Tinjau Lokasi
- Bupati Kuningan Soal Investasi Bidang Wisata di Kaki Gunung Ciremai: Jangan Abaikan Kaidah Pelestarian Lingkungan
- Longsor di Jalur Wisata Lembah Cilengkrang Kuningan, Warganet Soroti Pembangunan Arunika Palutungan
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini telah menerima Surat Dinas tersebut. “Dengan diterimanya Surat Dinas dari KPU RI, pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa segera kami laksanakan,” ujar Aof pada Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk survei lokasi pelaksanaan penetapan.
“Kami sudah siap melaksanakan agenda penetapan, tetapi sesuai regulasi, kami harus menunggu BRPK dari MK yang menjadi dasar keluarnya Surat Dinas dari KPU RI,” ungkap Asep.
Dengan penetapan ini, KPU Kuningan optimistis proses Pilkada 2024 dapat ditutup dengan lancar dan sesuai prosedur. (NARS)