KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akhirnya menjadwalkan ulang agenda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini rencananya akan digelar pada Kamis (9/1/2025), setelah sebelumnya tertunda karena belum adanya Surat Dinas dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
- Sikapi Temuan Satgas P3MBG dalam Sidak, Forum Dapur MBG Kuningan: Ini ‘Cambuk’ untuk Berbenah!
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini telah menerima Surat Dinas tersebut. “Dengan diterimanya Surat Dinas dari KPU RI, pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa segera kami laksanakan,” ujar Aof pada Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk survei lokasi pelaksanaan penetapan.
“Kami sudah siap melaksanakan agenda penetapan, tetapi sesuai regulasi, kami harus menunggu BRPK dari MK yang menjadi dasar keluarnya Surat Dinas dari KPU RI,” ungkap Asep.
Dengan penetapan ini, KPU Kuningan optimistis proses Pilkada 2024 dapat ditutup dengan lancar dan sesuai prosedur. (NARS)










