KUNINGAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko modern di Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan, Selasa (7/1/2025).
Langkah ini diambil karena bangunan tersebut belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
- DPRD Kuningan Sepakati Tuntutan Unjuk Rasa Ribuan Honorer Hari Ini
- Ribuan Honorer di Kuningan Akan Gelar Aksi Damai Siang Ini, Apa Tuntutan Mereka?
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Kuningan, Genangan Air dan Longsor Melanda Sejumlah Titik
- Longsor Tutup Akses Jalan Nasional Majalengka-Kuningan Kembali Rabu (15/1) Malam
- Anak Buah Prabowo di Kuningan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tidak Dipersulit
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kuningan, Hendrayana, memimpin langsung pemasangan dua spanduk bertuliskan “Aktivitas Usaha Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kuningan”. Selain itu, petugas juga menutup plang nama toko menggunakan kain dengan bantuan tim pemadam kebakaran.
Menurut Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak pengelola minimarket belum mengantongi izin usaha toko modern dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan.
“Bangunan itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Dinas Perhubungan dan Polres, tetapi belum memiliki izin usaha toko modern,” ujar Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Selain itu, kata Agus, berdasarkan keterangan dari Duskopdagperin Kuningan sebagai pengampu izin usaha toko modern, kuota jumlah minimarket di Kecamatan Kuningan sudah penuh, sehingga usaha tersebut tidak bisa beroperasi.
Agus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan, melainkan penghentian aktivitas sementara. Langkah ini diambil setelah pihak pengelola tetap melakukan aktivitas persiapan operasional meskipun telah menerima imbauan untuk tidak beroperasi.
“Pemasangan spanduk pengawasan dan penutupan plang berjalan lancar, disaksikan oleh perwakilan Diskopdagperin dan pihak pengelola minimarket. Kami berharap pengelola mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Agus.
Penolakan juga datang dari warga sekitar, termasuk Lia, seorang pemilik warung di depan bangunan minimarket tersebut. Lia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan toko modern yang dapat mengancam omzet usaha kecil di sekitarnya.
“Kami berharap minimarket ini ditutup permanen karena bisa mematikan usaha kecil seperti warung kami,” ujarnya. (Nars)