KUNINGAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko modern di Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan, Selasa (7/1/2025).
Langkah ini diambil karena bangunan tersebut belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
- Apel Pagi Senin, Pemkab Kuningan Gelar Mutasi Jilid 2, Siapa Pejabatnya dan Akan Ditempatkan di Mana?
- Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati Kuningan, Orang Tua Bayi Meninggal Adukan ke Hotman Paris
- DKM Al-Ashri Kuningan Sukses Gelar Tadabbur Alam, Tingkatkan Syukur dan Kebersamaan di Cigowong
- Konsolidasi di Kuningan, Amir Mahpud: Gerindra Bidik Kemenangan 2029, Kuncinya SDM Unggul
- Jika Elon Carlan Mutasi Jadi Staf Ahli Bupati Kuningan Dinilai Cederai Meritokrasi
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kuningan, Hendrayana, memimpin langsung pemasangan dua spanduk bertuliskan “Aktivitas Usaha Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kuningan”. Selain itu, petugas juga menutup plang nama toko menggunakan kain dengan bantuan tim pemadam kebakaran.

Menurut Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak pengelola minimarket belum mengantongi izin usaha toko modern dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan.
“Bangunan itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Dinas Perhubungan dan Polres, tetapi belum memiliki izin usaha toko modern,” ujar Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Agus, berdasarkan keterangan dari Duskopdagperin Kuningan sebagai pengampu izin usaha toko modern, kuota jumlah minimarket di Kecamatan Kuningan sudah penuh, sehingga usaha tersebut tidak bisa beroperasi.
Agus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan, melainkan penghentian aktivitas sementara. Langkah ini diambil setelah pihak pengelola tetap melakukan aktivitas persiapan operasional meskipun telah menerima imbauan untuk tidak beroperasi.
“Pemasangan spanduk pengawasan dan penutupan plang berjalan lancar, disaksikan oleh perwakilan Diskopdagperin dan pihak pengelola minimarket. Kami berharap pengelola mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Agus.
Penolakan juga datang dari warga sekitar, termasuk Lia, seorang pemilik warung di depan bangunan minimarket tersebut. Lia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan toko modern yang dapat mengancam omzet usaha kecil di sekitarnya.
“Kami berharap minimarket ini ditutup permanen karena bisa mematikan usaha kecil seperti warung kami,” ujarnya. (Nars)